07/08/15

Rincian Permasalahan Ketika Mengembangkan Usaha

Rincian Permasalahan Ketika Mengembangkan Usaha_

Rincian Permasalahan Ketika Mengembangkan Usaha - Masalah sering tidak terlihat dengan jelas. Karena itu perlu dirinci supaya jelas dan mudah diklasifikasikan untuk mencari penyelesaian. Sering juga sebelum masalah tersebut timbul kita bertanya-tanya tentang skenario, masalah apa yang akan timbul dan apa penyelesaiannya. Artikel ini merincikan masalah degan metode mengajukan pertanyaan.

Beberapa permasalahan yang perlu dicermati ketika mengembangkan usaha, antara lain.

3.1 Status hukumperusahaan
  • Apa bentuk perusahaan saat sekarang: perusahaanperorangan, firma (kemitraan), cv, koperasi, atauperseroanterbatas?
  • Apakahstatus hukumtersebutmemuaskanpadasaatini?
  • Apakahstatus seperti itu akan memuaskan untuk kebutuhan di masa mendatang? 
  • Jika tidak, pilihan apa yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan usaha? 

Contoh : Perusahaan perorangan yang berhasil berdagang dalam usaha grosir kecil setempat, tetapi sekarang ingin berekspansi, dan mempertimbangkan statusnya saat ini.

Jika ekspansinya cukup besar, misalnya pembukaan cabang yang banyak atau peningkatan pelanggan yang dilayani secara kredit, pemilik dapat menghadapi resiko dalam bentuk kredit macet (piutang tak tertagih).

Status hukum perseroan terbatas mungkin dapat mengurangi keterdedahan (exposure) pada resiko piutang macet tersebut. Namun, kemampuan pemilik untuk berhutang juga berkurang, kecuali yang bersangkutan bersedia menjamin asetnya pribadinya untuk peminjaman.

Dalam kasus kemitraan, mitra juga kadang-kadang memiliki pandangan berbeda tentang arah ekspansi yang akan dilakukan.

Dalam kasus perusahaan perorangan, pemilik kadang-kadang juga mencari mitra untuk menambah modal, atau membantu untuk mengelola ekspansi dan pengembangan melalui peningkatan kapasitas produksi.

3.2 Keahlian manajemen dalam perusahaan

Kemampuan usaha untuk berekspansi di masa mendatang biasanya digambarkan dalam hal ketersediaan dana yang cukup dan kemampuan memperluas pasar.

Walaupun kedua faktor di atas tersedia, ekspansi di masa mendatang dapat terhalang oleh kekurangan keahlian manajemen dalam bentuk lain, misalnya pengelolaan staf dan kepemimpinan, perencanaan keuangan dan pengendalian, manajemen operasi, dan manajemen informasi

Karena itu, sebelum ekspansi dilakukan perlu diketahui dahulu kedudukan saat ini dalam hal kemampuan manajemen.

Pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:
  • Apa keahlian usaha dan manajemen atau pengetahuan, yang sekarang ini dimiliki oleh perusahaan? 
  • Apakah keahlian tersebut ada dalam perusahaan?
  • Apakah keahlian tersebut cukup untuk keperluan usaha saat ini? 
  • Apakah keahlian yang lain perlu diimpor, atau dikembangkan sendiri?
  • Apa keahlian khusus yang kurang? 
  • Apakah ada staf dalam perusahaan yang dapat dilatih untuk menguasai keahlian tersebut?
  • Berapa biaya pelatihan, dihitung dalam bentuk uang dan waktu produktif yang hilang selama pelatihan? 
  • Apakah pelatihan yang bagus tersedia?
  • Apakah pelatihan dapat dilakukan sendiri atau akan lebih mudah untuk merekrut staf yang ahli dari luar atau membeli keahlian yang dibutuhkan dari penyedia luar (penyumberan luar / outsourcing)?
  • Mampukah perusahaan membeli keahlian tersebut? 
  • Berapa kira-kira biaya dan implikasi operasi sebagai akibat tidak memiliki keahlian yang diperlukan?
  • Dapatkah perusahaan bersaing tanpa memiliki keahlian tersebut? 

3.3 Kebijakan saat ini dan proses pengambilan keputusan
  • Apa tepatnya kebijakan dan strategi yang sedang dijalankan oleh perusahaan? 

Awalnya, pemilik-pendiri perusahaan mungkin memaksimumkan penjualan dan pendapatan; dan selanjutnya meningkatkan laba berdasarkan hasil penjualan.

Kebijakan pemasaran cenderung mengikuti hal tersebut ketimbang mengarah pada pencarian peluang baru.

Sebenarnya, dalam bulan-bulan pertama memulai usaha, pemilik-pendiri cenderung menggunakan taktik ketimbang strategi (lihat modul 31). Keputusan lebih berimplikasi jangka pendek dan proses pengambilan keputusan cenderung reaktif ketimbang proaktif.

Dalam hal ini, pertanyaan yang perlu dilontarkan antara lain:
  • Apa yang diinginkan oleh pemilik terhadap usahanya yang saat ini, dan apakah keinginan tersebut tercapai ? 
  • Apa keputusan kunci yang telah dibuat oleh pemilik untuk mencapai tujuannya dan bagaimana keputusan itu dibuat?
  • Siapa lagi yang lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan?
  • Apakah pengambilan keputusan berlangsung tiba-tiba atau dipertimbangkan secara berhati-hati? 
  • Apa keputusan buruk yang sudah pernah diambil dan apa akibatnya? 
  • Apa kesalahan yang pernah dibuat?
  • Bagaimana caranya supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama? 
  • Proses perenungan seperti di atas dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan menyakitkan untuk dihadapi, tetapi hal itu merupakan suatu hal yang berharga untuk perencanaan di masa mendatang. 

3.4 Kepentingan dan tujuan pemangku kepentingan

• Siapa pemangku kepentingan dalam usaha?
• Pemilik (pemegang saham); penyandang dana (bank, atau orang lain); pemasok; pelanggan; pegawai; pemerintah; penduduk sekitar; dsb.
• Apa yang dipikirkan oleh pemangku kepentingan terhadap pencapaian perusahaan selama ini?
• Apakah pemilik-pendiri puas dengan kinerja perusahaan?
• Apakah pemilik-pendiri mencapai pengharapannya atau tidak mencapainya?
• Apa yang dipikirkan oleh keluarga pemilik terhadap perusahaan, dan apakah pengharapan mereka tercapai?


3.5 Sumber daya keuangan, kapitalisasi, modal kerja dan struktur biaya
Pertama, perlu diamati kapitalisasi.

• Apakah usaha didanai secara dominan dengan modal sendiri, hutang jangka panjang, laba yang tidak dibagi, atau kombinasi dari berbagai sumber tersebut?
• Seberapa besar kemampuan berhutang yang dimiliki perusahaan, apakah ia memiliki jaminan yang cukup untuk menambah hutang?
Apakah perusahaan mempertimbangkan untuk menjual saham dari usahanya dalam rangka menaikkan modal yang lebih besar?

Kedua, hal-hal yang menyangkut dengan modal kerja.
• Apakah modal kerja cukup untuk kebutuhan sekarang, ataukah perusahaan mengandalkan fasilitas penarikan lebih (overdraft) dari bank atau kredit dari pemasok?
• Apakah modal kerja cukup untuk memungkinkan pertumbuhan yang direncanakan tanpa meminjam lebih lanjut?

Ketiga menyangkut dengan biaya operasi dibandingkan dengan pesaing.
• Apakah biaya tetap, biaya variabel produksi, dan margin laba, lebih tinggi atau lebih rendah dari pesaing?
• Dapatkah perusahaan membeli input dengan harga yang lebih rendah dari pada para pesaing?
• Ketiga menyangkut dengan biaya operasi dibandingkan dengan pesaing.
• Apakah biaya tetap, biaya variabel produksi, dan margin laba, lebih tinggi atau lebih rendah dari pesaing?
• Dapatkah perusahaan membeli input dengan harga yang lebih rendah dari pada para pesaing?

3.6 Sistem keuangan

Hal ini menyangkut dengan pengendalian dan pencatatan yang saat ini digunakan di dalam perusahaan. Walaupun usaha kecil, sistem keuangan semakin mengandalkan otomatisasi melalui komputer sebagai pengolah dan penyimpanan data.

Informasi keuangan dibutuhkan oleh penyandang dana dan auditor.

Dalam hal pengendalian keuangan, perusahaan memantau aliran kas, mengumpulkan piutang dan membayar hutang tepat waktu, dan menyesuaikan kas yang ada di bank dengan buku besar.

Pertanyaan yang perlu diajukan a.l.:

• Seberapa efisien dan makan waktu, sistem keuangan dapat dioperasikan, dan apakah sistem tersebut memberikan informasi yang dibutuhkan ketika diperlukan?

• Apakah kita dapat mengelola aliran kas secara efisien atau harus mengunakan waktu berharga untuk mengejar penunggak piutang guna dapat membayar tagihan yang jatuh tempo?

• Apakah pelanggan membayar tepat waktu, ataukah perusahaan membiarkannya terlewati?

• Apakah perusahaan cenderung menunda membayar tagihan dari pemasok hingga saat terakhir jatuh tempo?

• Apakah hal ini mempengaruhi hubungan dengan pemasok?

• Dalam kaitannya dengan perencanaan keuangan, apakah perusahaan secara teratur memantau angka penjualan dan pengeluaran dibandingkan dengan anggaran, guna mengidentifikasikan varian dan masalah potensial, ataukah perusahaan baru berekasi ketika krisis menghantamnya?

3.7 Kinerja keuangan di masa lalu

• Apakah pelanggan membayar tepat waktu, ataukah perusahaan membiarkannya terlewati?

• Apakah perusahaan cenderung menunda membayar tagihan dari pemasok hingga saat terakhir jatuh tempo?

• Apakah hal ini mempengaruhi hubungan dengan pemasok?

• Dalam kaitannya dengan perencanaan keuangan, apakah perusahaan secara teratur memantau angka penjualan dan pengeluaran dibandingkan dengan anggaran, guna mengidentifikasikan varian dan masalah potensial, ataukah perusahaan baru berekasi ketika krisis menghantamnya?

• Apakah perusahaan menghasilkan laba secara teratur di masa lalu?

• Jika tidak, apa alasan untuk itu, atau apa penghalangan untuk menghasilkan laba?

• Apa yang terjadi sehingga perusahaan yakin bahwa hal tersebut akan berubah di masa mendatang?

• Apakah perusahaan dapat menghasilkan laba sekarang, dan apakah akan berlangsung terus di masa mendatang?

• Apakah margin laba berada setara, di bawah atau di atas rata-rata industri, atau para pesaingnya, dan apakah pemilik-pengelola mengetahui mengapa hal itu terjadi?

• Jika berada di bawah rata-rata, apakah tingkat laba sekarang masih dapat diterima oleh pemilik atau pemangku kepentingan usaha?

• Penekanan dalam hal ini adalah dalam rangka mengetahui alasan di belakang kinerja masa lalu untuk membantu merencanakan masa depan.

3.8 Sistem pemantauan dan pengendalian

• Apa kegiatan usaha yang paling besar mendatang laba, dan apa yang paling sedikit?

• Dalam hal output perusahan pemabrikan, sistem tersebut berhubungan dengan pengendalian penggunaan bahan baku, biaya standar, output produksi, mutu produk, dsb.

• Dalam operasi grosir dan eceran, hal ini terkait dengan pemesanan dan perputaran persediaan, memenuhi batas akhir penyerahan, dan mencapai volume penjualan.

• Dalam industri jasa, penekanan lebih pada memuaskan dan menahan pelanggan dan meminimalkan keluhan.

• Sistem pemantauan dan pengendalian bertujuan mempertahankan produk yang konsisten bermutu tinggi sehingga memuaskan pelanggan.

• Pertanyaannya yaitu :

• Apa sistem pemantauan dan pengendalian yang digunakan saat ini, dan apakah sistem itu bekerja?

• Apakah informasi yang dihasilkan oleh sistem tersebut bermanfaat secara praktis bagi pemilik-manajer?

• Apakah informasi tersebut mutakhir?

• Apa informasi lain yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan bekerja lebih baik?

• Perubahan apa yang perlu dilakukan untuk membuat sistem yang ada sekarang lebih efisien dan berbiaya-efektif?



3.9 SDM dan pengerahannya

Nilai dari staf biasanya baru disadari ketika mereka sedang sakit, atau cuti. Ketika itu, pemilik-manajer mungkin merasa tidak apa-apa atau sangat menginginkan mereka segera masuk.

Pertanyaan utama yang perlu ditanyakan:

• Siapakah staf dan manajemen, apa peran mereka dalam kaitannya dengan gambaran pekerjaan, dan apa yang sesungguhnya mereka lakukan.

• Apakah ada di antara mereka yang kurang tergunakan, ataukah lebih baik mereka dipindahkan ke bagian lain dalam perusahaan?

• Apakah ada di antara mereka yang dapat diberhentikan karena berlebih dari yang diperlukan atau mereka tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perusahaan?

• Apakah ada di antara mereka yang memiliki keahlian atau kecakapan yang sedang tidak digunakan secara penuh?

• Apakah perusahaan membutuhkan mereka semua, ataukah perusahaan membutuhkan lebih sedikit staf untuk meningkatkan efisiensi?

3.10 Lokasi fisik dan tempat kerja

Tempat kerja adalah pengeluaran tetap yang mahal dan komitmen jangka panjang. Jika tempat usaha berada di tempat yang salah, terlalu kecil, atau tidak digunakan secara efisien, hal itu dapat menjadi pengembos utama dari laba usaha.

Faktor yang relevan untuk pemilihan tempat kerja di awal usaha berubah menjadi tidak berarti ketika usaha berkembang. Alih-alih memudahakan ekspansi, ketika waktu berlalu, tempat usaha malah dapat membatasi kemampuan usaha untuk berkembang di masa depan.

Pertanyaan:

• Dimana sekarang lokasi tempat kerja?

• Apakah mereka cukup dekat atau memudahkan bagi pelanggan atau pasar yang dipasok oleh usaha?

• Jika usaha terlibat dalam penghantaran fisik, apakah tempat kerja berada dekat dengan jalan raya atau rel kereta api?

• Apakah tempat kerja cukup dari segi ukuran, atau ia menghalangi usaha?

• Apakah hal tersebut karena terlalu kecil atau tidak digunakan secara efisien?

• Berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk tempat itu?

• Apakah tempat tersebut cukup untuk mengakomodir ekspansi di masa mendatang?

• Apakah tempat alternatif tersedia?

• Berapa besar biaya yang terjadi bila tempat dipindahkan dan biaya yang terkait berupa gangguan terhadap produksi dan pelanggan?

• Apakah biaya ini dapat dijustifikasikan dibandingkan dengan tambahan kapasitas produksi dan penyimpanan?

• Apakah perusahaan mempertimbangkan untuk menyewa, sewa beli (leasing), atau membeli tempat alternatif tersebut?

• Berapa besar biaya tetap akan mempengaruhi kemampuan laba usaha?

• Apakah perusahaan mampu berpindah ke tempat baru?

• Apakah perusahaan sanggup untuk tidak pindah ketika perusahaan ingin berekspansi dan tumbuh?



3.11 Sumber daya fisik, pabrik dan peralatan

Ketika merencanakan usaha baru, wirausahawan disarankan untuk mengadakan persediaan sumber daya fisik yang mau tidak mau mencakup peralatan dan bahan baku.

Pertanyaan:

• Sejauh mana sumber daya fisik tersebut sesuai dengan lini produksi?

• Apakah perusahaan sekarang ini memiliki cadangan pabrik dan peralatan yang mencakup semua jenis yang digunakan secara teratur?

• Apakah perusaaan memiliki kebijakan aktif untuk pemeliharaan dan penggantian atau hanya membeli saja hingga tidak dapat diperbaiki lagi?

• Apakah perusahaan menggunakan sumber daya fisik secara penuh ataukah mesin menganggur dan menimbulkan biaya terhadap perusahaan karena ruang yang ditempatinya dan biaya bunga peminjaman untuk membelinya?

• Apa sumber daya fisik yang saat ini kurang dan apakah perusahaan memiliki rencana untuk mengadakannya?

• Seberapa penting sumber daya itu untuk masa depan usaha?

• Biaya untuk mengadakan sumber daya di masa yang akan datang perlu dimasukkan dalam perencanaan keuangan. Begitu perusahaan berpikir secara strategis, perusahaan perlu mengamati pengembalian modal yang dicapai ketika melakukan investasi dalam persediaan sumber daya fisik.

3.12 Kebijakan menjaga persediaan (stok)

Hal ini terutama terkait dengan perusahaan grosir dan eceran, tetapi juga bagi pemabrik yang menyetok bahan baku dan barang jadi.

• Berapa nilai persediaan rata-rata yang dipegang oleh perusahaan dan jika dihitung dalam hari?

• Bagaimana membandingkannya dengan pendapatan penjualan (apakah persediaan diputar pada tingkatan yang dapat diterima dan bagaimana jika dibandingkan dengan rata-rata industri)?.

• Apakah perusahaan memiliki kebijakan manajemen persediaan yang realistik?

• Apakah perusahaan selalu kehabisan persediaan atau memegangnya terlalu banyak?

• Apakah perusahaan memiliki tingkat pemesanan kembali untuk mengantisipasi jeda waktu penghantaran oleh pemasok?

• Apakah perusahaan merotasi persediaan yang cepat rusak?

• Apakah perusahaan memiliki sistem pengendalian yang memantau faktur, pengeluaran barang, dan jumlah barang yang tersedia sekarang?

• Dapatkan perusahaan memantau pencurian dan kerusakan/keusangan terhadap persediaan?

• Apakah perusahaan memiliki sistem penilaian stok yang terhubung dengan akun keuangan?

• Apakah catatan persediaaan dimutakhirkan?

3.13 Masalah sekarang dan sering muncul berulang dalam perusahaan

Masalah terjadi dalam usaha dengan keteraturan yang menjengkelkan, dan biasanya ditangani dengan cepat dan dilupakan kembali hingga masalah itu muncul lagi. Masalah dapat ditangani sebagai insiden yang terpisah, padahal dalam kenyataan hal tersebut mungkin dapat berupa masalah yang berulang dan serius.

Pertanyaan:

• Apakah perusahaan memiliki kesulitan kecil yang tampaknya timbul dengan keteraturan yang menjengkelkan?

• Masalah apa yang sebenarnya membebani perusahaan, misalnya berapa banyak waktu staf secara rata-rata (hari, minggu, bulan) dihabiskan untuk menyelesaikan masalah tersebut?

• Apakah pemilik-pendiri menghabiskan sejumlah waktu untuk menemukan penyelesaian permanen yang dapat lebih murah dalam jangka panjang?

• Bagaimana masalah yang berulang tersebut mempengaruhi semangat kerja staf?

• Apakah masalah tersebut mempengaruhi pelanggan dan persepsi mereka terhadap produk dan jasa perusahaan?

• Apakah masalah kecil merupakan pertanda bahwa perubahan perlu dilaksanakan di dalam perusahaan?



3.14 Perubahan dalam organisasi

Lihat modul 2.13!

Mengelola perubahan selalu merupakan masalah bagi setiap usaha, dan menjadi lebih besar, jika perubahan terjadi karena keputusan reaktif ketimbang kebijakan proaktif.

Pertanyaan:
  • Apa perubahan besar yang terjadi di dalam usaha dalam tahun terakhir, dua tahun terakhir, dan perubahan apa yang sedang berlangsung sekarang? 
  • Apakah perubahan itu direncanakan jauh sebelumnya, atau akibat dari kebutuhan untuk menanggapi masalah atau keadaan yang baru? 
  • Apakah perubahan tersebut menimbulkan efek yang parah terhadap pelanggan, staf atau tingkat produktivitas? 
  • Apakah perubahan itu dilakukan secara efisien atau dapat dilakukan secara lebih baik lagi? 
  • Apakah pemilik-pendiri akan melakukannya secara berbeda ketika melihat kali yang kedua? 
  • Perubahan apa yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh pemilik-pendiri?
  • Seberapa mendesak atau mengancam perubahan itu dilaksanakan?
  • Apa biaya, resiko, atau dampak negatif yang timbul bila perubahan diabaikan atau ditunda, apakah pemilik-pendiri dapat memanfaatkan peluang tersebut? 

3.15 Kemampuan untuk melaksanakan perubahan

Yang perlu dipertimbangkan juga ketika usaha berkembang atau berdiversifikasi adalah kemampuan perusahaan, pemilik-pendiri, dan staf untuk mampu terlibat dalam perubahan yang tidak dapat dihindarkan.

• Pertanyaan:
  • Apakah pemilik atau manajer yang lain memiliki sikap dan kecakapan untuk menangani perubahan yang cukup berarti ketika perusahaan tumbuh dan berkembang. 
  • Apakah mereka memiliki keahlian yang diperlukan untuk memproyeksikan-mengelola proses pertumbuhan dan perkembangan? 
  • Seberapa baik pemilik-manajer mengkomunikasikan ide dan informasi kepada staf?
  • Apa yang menjadi penghalang utama untuk berubah dari pihak pegawai dan pemangku kepentingan lainnya? 
  • Bagaimana staf bereaksi terhadap perubahan potensial dan apakah reaksi mereka positif atau negatif? 
  • Apakah mereka mencoba bertahan atau gagal untuk bekerja sama dengan perubahan yang diusulkan? 
  • Apa dampak dari kejadian tersebut? 
  • Bagaimana sebaiknya perubahan dilaksanakan dalam rangka menghindari masalah?
  • Itu adalah beberapa topik yang perlu dikemukakan oleh wirausahawan dan mampu diterapkan dalam praktek supaya perusahaan dapat tumbuh secara efisien. 

3.16 Lingkungan pasar : Siapa pelanggan perusahaan?

Walaupun pelanggan sangat penting dalam menjalankan usaha, hanya sedikit usaha yang benar-benar mengetahui siapa pelanggannya.

Pertanyaan :
  • Apakah ciri-ciri pelanggan, pas ketika mereka masuk dalam salah satu kategori segmentasi yang dibidik oleh perusahaan. 
  • Berapa banyak pelanggan termasuk dalam salah satu jenis kategori, dan jenis mana yang paling banyak mendatangkan laba bagi perusahaan? 
  • Apa yang diketahui oleh pemilik-pendiri tentang pola pembelian pelanggan, misalnya produk yang dipilih, volume pembelian, frekuensi, atau keteraturan pesanan? 
  • Apakah pola tersebut berubah akhir-akhir ini, dan apakah perubahan tersebut positif atau negatif?
  • Apa kriteria alasan mereka membeli dari perusahaan anda ketimbang dari pesaing, misalnya harga lebih rendah, mutu produk, dan pelayanan yang dapat diandalkan? 
  • Apakah anda tahu siapa pengambil keputusan dalam perusahaan yang membeli dari usaha anda, kapan anda atau staf anda berbicara terakhir kali dengan pengambil keputusan tersebut? 

3.17 Basis dan kesetiaan pelanggan

Kunci untuk mempertahankan pelanggan dalam jangka panjang adalah mengetahui tentang persepsi dan pengharapan mereka, khususnya perubahan kedua variabel tersebut.

Perusahaan yang sadar terhadap perubahan tersebut dapat menghasilkan produk dan jasa dan cara menyediakannya kepada pelanggan sehingga mereka dapat selalu terpuaskan.

Pertanyaan :
  • Apakah anda mampu mempertahankan pelanggan ataukah mereka berpindah-pindah secara teratur?
  • Dari seluruh pelanggan, berapa banyak yang membeli secara teratur dari perusahaan dalam periode tertentu misalnya satu minggu, bulan, dsb? 
  • Berapa banyak di antara mereka yang sudah berbelanja terus di perusahaan selama lebih dari 12 bulan?
  • Bagaimana pola kesetiaan pelanggan dibandingkan dengan pesaing anda atau perusahaan lain di industri yang sama?
  • Apakah pelanggan perusahaan memang setia berdasarkan pilihan ataukah hanya ada sedikit pesaing yang memungkinkan mereka berpindah? 
  • Apakah mereka tetap berbelanja di perusahaan anda , walaupun dibuka usaha lain yang berdekatan, dan menawarkan barang yang sama? 
  • Apakah pemilik-pendiri yakin bahwa pelanggan akan menyarankan produk perusahaan kepada orang lain. 
  • Bagaimana pelanggan mempersepsikan pemilik-pendiri dan usahanya – dengan hormat, kagum sebagai usaha yang dapat diandalkan dan jujur, sebagai sebuah perusahaan yang mereka dapat menikmati saat-saat berbelanja; sebagai cadangan karena tidak ada yang lain; sebagai perusahaan jahat; atau karena tidak ada pilihan lain? 


3.18 Pangsa pasar dan kecenderungan terakhir

Pertanyaan:
  • Dalam pasar apa perusahaan beroperasi? 
  • Berapa besar pasar secara total, berdasarkan volume, dan berdasarkan nilai uang?
  • Berapa besar proporsi dari pasar tersebut yang dikendalikan oleh perusahaan dan apakah meningkat atau menurun akhir-akhir ini?
  • Seberapa mudah meningkatkan pangsa pasar? 
  • Berapa proporsi dari pasar tersebut yang seharusnya berpotensi dikuasai oleh perusahaan, dan apakah biaya dan upaya untuk meningkatkan pangsa pasar dapat dijustifikasikan untuk meningkatkan laba? 

3.19 Standar dan kebijakan mutu

Lihat modul KWU2 tentang Manajemen Operasi

Pertanyaan :
  • Apakah perusahaan saat ini membentuk standar dan kebijakan mutu secara tertulis? 
  • Apa itu standar dan kebijakan mutu dan kapan hal tersebut ditinjau ulang? 
  • Apakah pegawai menyadari tentang hal tersebut? 
  • Apakah pelanggan sadar tentang hal itu? 
  • Bagaimana promosi tentang manfaat standar mutu kepada staf?
  • Bagaimana memantau dan menjamin bahwa standar mutu yang konsisten dapat dicapai dalam perusahaan? 
  •  Berapa besar proporsi dari output perusahaan , yang menjadi barang yang dikeluhkan dan dikembalikan? 
  • Berapa lama pemilik-pendiri dan staf menghabiskan waktu untuk menyelesaikan masalah yang seharusnya tidak terjadi kalau ada sistem standar mutu? 
  • Sistem apa yang digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan umpan balik dari pelanggan, tentang mutu barang dan jasa ?
  • Apakah umpan balik tersebut umumnya positif atau negatif? 
  • Ketika mendapatkan umpan balik negatif, seberapa cepat perusahaan menanggapinya, dan apa yang dilakukan oleh perusahaan untuk membetulkannya? 

3.20 Metode saat ini yang digunakan untuk iklan dan promosi
  • Apa metode utama yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang dan jasa? 
  • Apakah pemilik-pendiri senang dengan itu, ataukah mereka menganggap iklan sebagai pengeluaran terpaksa yang tidak diperbolehkan menggerogoti terlalu banyak laba? 
  • Apakah perusahaan mengganti iklannya akhir-akhir ini. 
  • Berapa sering peninjauan ulang tentang efektifitas iklan dilakukan? 

Metode apa yang digunakan untuk memantau tingkat pengembalian modal terhadap biaya iklan:
  • Dengan cara mengukur tingkat tanggapan terhadap iklan dibandingkan dengan biayanya; jumlah pertanyaan melalui telpon yang diubah menjadi penjualan; atau tingkat peneleponan yang dilakukan oleh staf penjualan terhadap angka penjualan? 
  • Bagaimana pesaing mempromosikan produk mereka? 
  • Apakah perusahaan bersaing secara berhadapan dengan promosi mereka, ataukah perusahaan menggunakan cara lain untuk menjual produknya? 
  • Berapa proporsi dari pendapatan penjualan yang dihabiskan untuk biaya penjualan dan promosi? 
  • Apakah proporsi itu cukup untuk ekspansi di masa mendatang? 
  • Apakah perusahaan dapat meningkatkan penjualannya jika mampu membelanjakan iklan yang lebih banyak?
  • Jika dapat, mengapa perusahaan tidak mencobanya? 

3.21 Pesaing dan kegiatannya
  • Siapa pesaing perusahaan dan dimana mereka berlokasi? 
  • Apakah mereka menimbulkan ancaman terhadap perusahaan, atau semua dapat hidup berdampingan dalam pasar?
  • Apakah perusahaan memiliki kontak dengan mereka, atau berbagi informasi mengenai pelanggan yang sukar?
  • Kontak dengan pesaing juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang pasar. Jika anda melihat musuh, paling tidak anda mengetahui apa yang dikerjakannya; tetapi kalau anda tidak dapat melihatnya anda perlu waspada.

Pesaing perlu ditangani dengan penghormatan yang seimbang – sebagai kawan ketika perusahaan memerlukan informasi dan sebagai musuh potensial ketika perusahaan bersaing secara langsung dengan mereka.

3.22 Keunggulan bersaing

Konsep ini menyangkut dengan bagaimana mengidentifikasikan keunggulan bersaing perusahaan dibandingkan dengan pesaing dan bagaimana keunggulan tersebut dipertahankan (baca modul 2.4, Membangun Daya Saing Usaha).

Pertanyaan:
  • Apa keunggulan barang dan jasa perusahaan yang membuat mereka lebih menonjol dibandingkan dengan produk pesaing? 
  • Apa fitur unik yang dimiliki oleh sebuah produk yang membuat orang ingin membelinya ketimbangnya membeli barang yang lain? 
  • Bagaimana perusahaan menjamin keunikan itu bertahan lama? 
  • Jika hal tersebut tidak mungkin, apa lagi yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk berada di depan para pesaing? 
  • Apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan supaya pelanggan mengingat perusahaan dan kembali membeli lagi barang dan jasa dari perusahaan? 

3.23 Lingkungan perusahaan atau faktor luar

Faktor luar atau lingkungan perusahaan tersebut sering disingkat sebagai PESTEL (politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, ekologi, dan legal/hukum).

Berdasarkan data dari dalam dan luar, dibuat analisa SWOT, yang menunjukkan sejauh mana perusahaan dapat mengandalkan kekuatan yang ada di dalam untuk menghadapi kekuatan luar atau memanfaatkan peluang.

Sekian artikel Rincian Permasalahan Ketika Mengembangkan Usaha.

Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma

Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma_

Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.

Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Mengingat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan perkembangan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik institusi perguruan tinggi dan program studi maka diperlukan perbaikan instrumen akreditasi program studi diploma. Instrumen akreditasi tahun 2009 ini telah disusun dengan mempertimbangkan perkembangan aspek legal peraturan perundang-undangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi terbaik yang berlaku secara internasional (international best practices).

1.1. Landasan Hukum Akreditasi Program Studi

Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). 
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). 
  3. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. 
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88). 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

Pasal 60 
  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. 
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 
  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61 
  1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. 
  2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi 
  3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 
  4. Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.

Pasal 47 
  1. Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
    c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah 
  2. Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan. 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut.

Pasal 86 
  1. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. 
  2. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. 
  3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. 

Pasal 87
  1. Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan oleh:
    a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
    b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
    c. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal 
  2. Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur. 
  3. Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. 
  5. Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. 

Pasal 88 
  1. Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri. 
  2. Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
    a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
    b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan. 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 

1.2. Program Studi Diploma

Diploma berasal dari kata Yunani yang berarti kertas terlipat (folded paper), yang dalam pengertian umum adalah bukti atau sertifikat yang dikeluarkan suatu lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa pemegang diploma telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Dalam penggunaannya pada zaman ini pada banyak negara, seperti Amerika Serikat, di Eropa, India dan lainnya, diploma merupakan jenjang pendidikan tinggi yang bersifat profesional atau vokasional. Persyaratan dan lama studi program diploma sangat bervariasi, baik di dalam satu negara maupun antar negara. Di Jerman misalnya, sebelum deklarasi Bologna (1999), diploma (diplom) adalah jenjang pendidikan akademik setingkat bachelor pada fachhochschule yang lama studinya 4 tahun dan gelar yang diberikan adalah diplom (FH), sedangkan pada universitas diplom adalah pendidikan setingkat master yang lama studinya 5 tahun dan gelar yang diberikan diplom. Di Australia pendidikan diploma umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bernama TAFE (Technical and Further Education) yang menyediakan beragam bidang pendidikan yang bersifat vocational dengan lama pendidikan antara 18 sampai 24 bulan, yang tingkat kesulitannya di bawah perkuliahan sejenis pada universitas. Beberapa universitas di Australia memiliki bagian yang menyelenggarakan program diploma, seperti Northern Territory University dan RMIT University. Selain itu disediakan juga pendidikan diploma yang perkuliahannya setaraf dengan yang diberikan pada jenjang master, yang disebut advanced diploma, graduate diploma, sedangkan international bacaulaureate (IB) diploma programme menyiapkan peserta didik untuk masuk universitas (VisWiki.com., 2008, Wikipedia, 2009).



Di Indonesia, menurut Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 program diploma adalah pendidikan profesional yang menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 program diploma adalah pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimalsetara dengan program sarjana. Vocational education or vocational education and training (VET), also called career and technical education (CTE) prepares learners for jobs that are based in manual or practical activities, traditionally non-academic and totally related to specific trade, occupation or vocation (Wikipedia, 2009).

Pendidikan vokasional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV.

Untuk program studi diploma, semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri.

Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 2 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 semester dan selama-lamanya 4 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja terjadwal per minggu untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit), 1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS praktek kerja lapangan (PKL) sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total jam beban kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma I bidang non-IPS = 80% (setara dengan 763 jam paket), dan bidang IPS = 70% (setara dengan 611 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma I adalah Ahli Pratama (A.P.).

Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya. Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 SKS dan sebanyak-banyaknya 90 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 semester dan selama-lamanya 6 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit), 1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total jam beban kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma II bidang non-IPS = 75% (setara dengan 1341 jam paket), dan bidang IPS = 65% (setara dengan 1056 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma II adalah Ahli Muda (A.Ma.).

Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya. Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit), 1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total jam beban kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma III bidang non-IPS = 70% (setara dengan 1627 jam paket), dan bidang IPS = 60% (setara dengan 1267 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma III adalah Ahli Madya (A.Md.).

Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk keterampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki keterampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keahliannya. Beban studi program diploma sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit), 1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total beban jam kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma IV bidang non-IPS = 65% (setara dengan 1735 jam paket), dan bidang IPS = 55% (setara dengan 1455 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma IV adalah Sarjana Sains Terapan (SST).

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, program studi harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara program akademik/profesi/ vokasi sesuai dengan bidang studi yang dikelolanya, dan turut serta dalam meningkatkan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, BAN-PT melakukan akreditasi bagi semua program studi dari semua institusi perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan kelayakan program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya.

Akreditasi program studi diploma adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi program studi.

BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu. 
  2. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi 
  3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain. 

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.


BAB III

ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA


Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi pogram studi terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi diploma yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) standar akreditasi program studi diploma yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma; (2) prosedur akreditasi program studi diploma yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka akreditasi program studi diploma; (3) instrumen akreditasi program studi diploma yang digunakan untuk menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi diploma, disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan (4) kode etik akreditasi program studi diploma yang merupakan aturan main untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses dan hasil akreditasi program studi diploma.

Bab ini menyajikan uraian singkat mengenai keempat aspek tersebut, sedangkan uraian lengkap dan rincian setiap aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II yang membahas standar dan prosedur akreditasi program studi diploma; Buku III tentang borang program studi diploma dan borang unit pengelola program studi diploma; sedangkan kode etik akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi pada semua tingkatan pendidikan dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.

A. Standar Akreditasi Program Studi Diploma

Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh program studi diploma. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma, (3) penetapan kelayakan program studi diploma untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu program studi diploma.

Standar akreditasi program studi diploma mencakup standar tentang komitmen program studi diploma terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

Asesmen kinerja program studi diploma didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi diploma yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program studi diploma dari pejabat yang berwenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi diploma; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi diploma, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem jaminan mutu.

Deskripsi setiap standar akreditasi itu adalah sebagai berikut.

Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian

Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi diploma untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan upaya perwujudan visi, pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian tujuannya, dipahami dan didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah dipahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur pikir (logika) yang secara akademik wajar.

Strategi yang dirumuskan berdasarkan analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah dipahami seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan (platitude).

Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan perwujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program studi diploma dan program studi yang bersangkutan.

Standar 2: Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu

Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program studi diploma sebagai satu kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program studi diploma dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Tata pamong adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program studi diploma dalam memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan berdasarkan nilai-nilai moral dan etika, serta norma-norma dan nilai akademik. Dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu menciptakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara program studi diploma dengan para pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan yang baik memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik.

Sistem pengelolaan adalah suatu pendekatan sistematik untuk mengelola sumber daya, infrastruktur, proses, dan atau kegiatan serta orang. Manajemen mutu adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pemangku kepentingan serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi program studi diploma. Termasuk di dalamnya langkah-langkah yang harus diambil untuk meminimalkan akibat dari kelemahan mutu produk dan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Penjaminan mutu program studi diploma adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan program studi diploma secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Sistem penjaminan mutu program studi diploma pada umumnya merupakan cerminan sistem pengelolaan masukan, proses, keluaran, dampak, umpan balik untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan pelaksanaan continuous quality improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders satisfaction).

Standar 3: Mahasiswa dan lulusan

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat dengan mutu calon mahasiswa. Program studi diploma harus memiliki sistem seleksi yang andal, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Di dalam standar ini program studi diploma harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing. Standar ini juga mencakup bagaimana seharusnya program studi diploma memperlakukan dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya. Termasuk di dalamnya segala urusan yang berkenaan dengan upaya program studi diploma untuk memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi melalui sistem dan program rekrutmen, seleksi, pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi, monitoring dan evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh pendidikan di program studi diploma, penelaahan kebutuhan dan kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan.

Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat, dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu tinggi di program studi diploma. Mahasiswa merupakan pebelajar yang membutuhkan pengembangan diri secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.

Lulusan adalah status yang dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan persyaratan kelulusan yang ditetapkan oleh program studi diploma. Sebagai salah satu keluaran langsung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh program studi diploma, lulusan yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu.

Program studi diploma yang bermutu memiliki sistem pengelolaan lulusan yang baik sehingga mampu menjadikannya sebagai human capital bagi program studi diploma yang bersangkutan.

Standar 4: Sumber daya manusia

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia, serta bagaimana seharusnya program studi diploma memperoleh dan mendayagunakan sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan prima kepada sumber daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber daya manusia program studi diploma adalah dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program tridarma perguruan tinggi.

Dosen adalah komponen sumber daya utama yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Dosen menentukan mutu penyelenggaraan akademik program studi diploma.

Program studi diploma merencanakan dan melaksanakan program-program peningkatan mutu dosen yang selaras dengan kebutuhan, untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program studi diploma menjalin kerjasama dengan program studi diploma dan lembaga mitra kerjasama lainnya untuk memperoleh dosen tidak tetap yang sangat dibutuhkan.

Program studi diploma yang baik memiliki sistem pengelolaan mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan, baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya. Program studi diploma yang baik memiliki tenaga kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program-program yang ada di program studi diploma yang bersangkutan.

Standar 5: Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi diploma. Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program studi diploma dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi diploma. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan tercapainya kompetensi lulusan yang dicakup oleh suatu program studi diploma dengan memperhatikan standar mutu, dan visi, misi program studi diploma. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing program studi diploma, program studi diploma menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan, kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.

Pembelajaran (tatap muka atau jarak jauh) adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan, praktikum atau praktek, magang, pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berpikir kritis, bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student-centered) dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan kelompok.

Evaluasi hasil belajar adalah upaya untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu mencapai tujuan pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa memperoleh hasil yang optimal. Evaluasi mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang sahih dan andal, serta menggunakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced evaluation). Evaluasi hasil belajar difungsikan dan didayagunakan untuk mengukur pencapaian akademik mahasiswa, kebutuhan akan remedial serta metaevaluasi yang memberikan masukan untuk perbaikan sistem pembelajaran.

Suasana akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuhkembangkan semangat dan interaksi akademik antara mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, nara sumber, untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, serta penerapan etika akademik secara konsisten.

Standar 6: Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan proses akademik yang bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan misi, dan untuk mencapai tujuan program studi diploma.

Pembiayaan adalah usaha penyediaan, pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan program-program akademik yang bermutu di program studi diploma dalam suatu lembaga nirlaba.

Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan perlengkapan pembelajaran di dalam kelas, laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya. Prasarana pendidikan adalah sumber daya penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan, dan fasilitas lainnya.

Pengelolaan sarana dan prasarana program studi diploma meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemutakhiran, inventarisasi, dan penghapusan aset yang dilakukan secara baik, sehingga efektif mendukung kegiatan penyelenggaraan akademik di program studi diploma. Kepemilikan dan aksesibilitas sarana dan prasarana sangat penting untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik secara berkelanjutan.

Sistem pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mencakup pengelolaan masukan, proses, keluaran, dan hasil yang efektif untuk mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan akademik program studi diploma.
Standar 7: Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan mutu program studi diploma.

Penelitian adalah salah satu kegiatan tridarma yang wajib dilakukan oleh setiap dosen yang diharapkan akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Program studi diploma harus memiliki sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian yang menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan sumber daya dan layanan penelitian bagi pemangku kepentingan, memiliki peta-jalan (road-map), melaksanakan penelitian serta mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan/ menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan program studi diploma.

Program studi diploma menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana. Program studi diploma memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi.

Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai peningkatan mutu kehidupan bangsa. Program studi diploma yang baik memiliki sistem pengelolaan kerjasama dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan program-program akademik. Hasil kerjasama dikelola dengan baik untuk kepentingan akademik dan sebagai perwujudan akuntabilitas program studi diploma dalam suatu lembaga nirlaba. Program studi diploma yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program-program kerjasama yang melibatkan partisipasi aktif program studi diploma dan memanfaatkan dan meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya program studi diploma.

Akuntabilitas pelaksanaan tridarma dan kerjasama program studi diploma diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta didik.

Penjelasan dan rincian masing-masing standar akreditasi tersebut menjadi elemen-elemen yang dinilai, disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku II.

B. Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma

Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi diploma dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat penyelenggaraan/pengelolaan program studi diploma. Semua program studi diploma akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program studi diploma negeri dan swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur yang disajikan pada Buku II: Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma.

C. Instrumen Akreditasi Program Studi Diploma

Instrumen yang digunakan dalam proses akreditasi program studi diploma dikembangkan berdasarkan standar dan parameter seperti dijelaskan dalam Bagian A dari bab ini. Data, informasi dan penjelasan setiap standar dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program studi diploma dirumuskan dan disajikan oleh program studi diploma dalam instrumen yang berbentuk borang. Borang akreditasi program studi diploma adalah dokumen yang berupa laporan diri (self-report) suatu program studi diploma, yang dirumuskan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada Buku IV dan digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat akreditasi program studi diploma yang diakreditasi. Borang akreditasi merupakan kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma secara berkelanjutan.

Isi borang akreditasi program studi diploma mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi program studi diploma. Standar dan indikator akreditasi tersebut dijelaskan dalam pedoman penyusunan borang akreditasi program studi diploma.

Program studi diploma mendeskripsikan dan menganalisis semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan memperhatikan sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++, yaitu: relevansi (relevance), suasana akademik (academic atmosphere), pengelolaan internal dan organisasi (internal management and organization), kepemimpinan (leadership), tata pamong (governance), keberlanjutan (sustainability), selektivitas (selectivity), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektivitas (effectiveness), dan produktivitas (productivity).

D. Kode Etik Akreditasi Program Studi Diploma

Untuk menjaga kelancaran, objektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan akreditasi program studi diploma, BAN-PT mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu asesor, program studi diploma yang diakreditasi, dan para anggota dan staf sekretariat BAN-PT. Kode etik tersebut berisikan pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the do) dan yang tidak layak dilakukan (the don’t) oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya. Penjelasan dan rincian kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat dan jenis perguruan tinggi dan program studi diploma. Oleh karena itu kode etik tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi program studi diploma.


Sekian Artikel Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma.

04/08/15

Pengertian, Tujuan, dan Penilaian Terhadap Etika dan Profesi

Pengertian, Tujuan, dan Penilaian Terhadap Etika dan Profesi_

Pengertian, Tujuan, dan Penilaian Terhadap Etika dan Profesi - Pengertian dari Etika merupakan Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika yaitu untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Pengertian Baik adalah sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Sedangkan Pengertian Buruk yaitu segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

Beberapa Cara Penilaian Baik dan Buruk :
  1. Menurut Ajaran Agama
  2. Adat Kebiasaan
  3. Kebahagiaan
  4. Bisikan Hati (Intuisi)
  5. Evolusi, Utilitarisme
  6. Paham Eudaemonisme
  7. Aliran Pragmatisme
  8. Aliran Positivisme
  9. Aliran Naturalisme
  10. Aliran Vitalisme
  11. Aliran Idealisme
  12. Aliran Eksistensialisme
  13. Aliran Marxisme
  14. Aliran Komunisme
[carilah di internet mengenai faham atau aliran-aliran tersebut secara lengkap]

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau paham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adat kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.

Paham Kebahagiaan (Hedonisme)
Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan. Ada tiga sudut pandang dari paham ini yaitu:
  1. Hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
  2. Hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat.
  3. Universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok paham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu:
  1. Kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan.
  2. Kemauaan.
  3. Perbuatan baik
  4. Pengetahuan batiniah.

Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.

Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan


PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:

Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi

Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang ITE

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang ITE_

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang ITE - Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini merupakan salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga, antara lain ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi, sistem komunikasi, dan sistem transaksi elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tetapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk menjawab perkembangan ini di beberapa negara sebagai pelopor dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa.

Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.

Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.

Secara harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.

Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.

Dengan demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.

Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai countri code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia (.id)

Di Indonesia masalah privacy belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri khususnya di negara-negara maju, privacy telah memperoleh perhatian yang cukup serius. Mengingat e-commerce beroperasi secara lintas batas, maka privacy policy dapat menjadi salah satu kendala perdagangan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy, maka mitra bisnis di luar negeri tidak akan bersedia melakukan transaksi binis tersebut. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari konsumen atau mitra mereka.

Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan electronic signature (tanda tangan elektronik). Tanda tangan elektronik ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan mekanisme keamanan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.

Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.


Pasal 2
Asas kepastian hukum berarti memberikan suatu landasan hukum sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannnya mendapatkan pengakuan hukum didalam dan di luar pengadilan;

Asan manfaat berarti bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Asas hati-hati berarti para pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi dirinya maupun pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Asas itikad baik berarti para pihak yang bertransaksi tidak bertujuan untuk secara sengaja mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut;

Asas netral teknologi berarti pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi di masa mendatang.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)

Yang dimaksud informasi elektronik dapat berupa catatan elektronik, dokumen elektronik, kontrak elektronik, surat elektronik, atau tanda tangan elektronik. Juga meliputi informasi elektronik tertentu yang merupakan rujukan dari suatu informasi elektronik.

Informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti baik dalam perkara perdata, pidana maupun tata usaha negara dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Dalam pembuatan dan pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga, perjanjian yang obyeknya barang tidak bergerak, dokumen hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tidak memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen tertulis lainnya dan tanda tangan manual pada umumnya.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakekatnya informasi dapat dituangkan dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup sistem elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan, sebab sistem elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat lagi dibedakan dengan salinannya.

Pengertian telah terpenuhi dalam pasal ini pada dasarnya tidak secara serta merta terjadi, melainkan tetap memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang terkait dengan informasi tertulis tersebut, antara lain:
  1. Pesan yang dimaksud dalam informasi elektronik tersebut tidak berubah isinya dalam proses penyimpanan, pengiriman, penerimaan, dan tampilannya; 
  2. Informasi elekronik tersebut dapat ditelusuri keberadaannya; 
  3. Informasi elektronik tersebut memiliki makna tertentu atau menjelaskan isi atau substansi yang dimaksud oleh penggunannya. 

Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu informasi elektronik dapat dipergunakan sebagai alas timbulnya suatu hak.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan usahanya setelah melalui penilaian dan audit dari suatu badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada home page pelaku usaha tersebut.

Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat dibentuk baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 11
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa tanda tangan elektronik meskipun hanya merupakan suatu kode akan tetapi memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

Pasal 12
Tanda tangan elektronik yang dimaksud dalam pasal ini termasuk penggunaan infrastruktur kunci publik, biometrik, kriptografi simetrik, dan sebagainya.

Pasal 13
Ayat (1)
Persyaratan sebagaimana dalam pasal ini adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Dengan demikian, pasal ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perlindungan yang layak artinya penandatangan harus:
a. Waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
b. Tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya, harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
  1. Penendatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tang telah dibobol; atau
  2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan; 

c. Manakala sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat selama daur sertifikat itu atau yang akan dimasukkan dalam sertifikat

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “dapat” dalam pasal ini artinya siapa saja tidak terkait kepada penyelenggara tanda tangan elektonik untuk membuat tanda tangan elektronik.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah informasi yang minimal harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara tanda tangan elektronik.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Andal artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.

Aman artinya sistem elektronik tersebut terlindungi baik secara fisik mapun non fisik.

Beroperasi sebagaimana mestinya artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan sesuai spesifikasinya.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bertanggung-jawab artinya ada subyek hukum yang bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)
Undang-undang ini hendak memberikan peluang yang sebesar-besarnya terhadap pemanfaatan teknologi informasi di kalangan pemerintah (e-government), baik di kalangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bijaksana. Agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat maka pemanfaatan teknologi informasi harus memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.

Pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI).

Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka penetapan hukum yang berlaku dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas Hukum Perdata Internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.

Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum itu dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau forum penyelesaian sengketa alternatif.

Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum maka akan berlaku kewenangan forum berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas Hukum Perdata Internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas the basis of presence (tempat tinggal tergugat) dan principle of effectiveness (efektivitas yang menekankan pada tempat dimana harta-harta tergugat berada)

Pasal 21

Ayat (1)
Konteks sepakat dalam pasal ini juga mencakup kesepakatan mengenai prosedur-prosedur yang terdapat dalam sistem elektronik yang bersangkutan. Ketentuan dalan pasal ini mengacu kepada kaidah-kaidah hukum tentang perikatan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikuasakan dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam satu surat kuasa.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pihak tertentu yang dimaksud dapat berasal baik dari pengirim, penerima, maupun dari pihak selain pengirim dan penerima.

Pasal 24
Yang dimaksud dengan memberikan kesempatan adalah menyediakan suatu teknik, metode, atau sarana kepada pengguna agen elektronik tersebut untuk dapat memperbaiki sekiranya terjadi suatu kesalahan dalam pengisian informasi yang hendak disampaikan.

Pasal 25

Yang dimaksud dengan kebiasaan perdagangan adalah praktik-praktik yang berlaku dan dikenal dikalangan para pelaku usaha, misalnya : INCOTERM.

Pasal 26

Ayat (1)
Nama domain merupakan alamat atau jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang perolehanya didasarkan kepada pendaftar pertama.

Prinsip pendaftar pertama (first come first serve) dalam nama domain berlainan dengan prinsip pendaftar pertama dalam bidang HKI.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan melanggar hak orang lain misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)
Program komputer sebagai bagian penting dari sistem teknologi informasi mendapat pengaturan dalam undang-undang ini. Program komputer yang dilindungi tersebut tidak hanya mencakup program-program komputer yang telah dipublikasikan tetapi juga mencakup program-program yang masih berbentuk rumusan awal ataupun berupa kode-kode tertentu yang bersifat rahasia seperti halnya personal identification number (PIN). Undang-undang ini juga melindungi kompilasi data atau materi lain yang dapat dibaca yang karena seleksi dan penyusunan isinya merupakan karya intelektual.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Hak Pribadi (privacy right) merupakan perlindungan terhadap data seseorang yang mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak Pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa ada tindakan memata-matai. 
  3. Hak Pribadi merupakan Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Secara teknis hal-hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan :

a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau

b. dengan sengaja menghalangi agar informasi-informasi dimaksud tidak dapat diterima atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya dilingkungan pemerintah

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.



Pasal 33

Ayat (1)
Catatan keuangan (financial records) adalah segala informasi atau catatan dan hal-hal yang berasal dari suatu lembaga keuangan atau yang berhubungan dengan pelanggan dari lembaga tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 34

Kategori komputer yang dilindungi, yaitu :

a. Eksklusif khusus : untuk lembaga finansial Pemerintah, atau walaupun tidak secara eksklusif digunakan seperti hal tersebut namun berhubungan dengan kegiatan tersebut, atau apabila terjadi penyalahgunaan dari suatu komputer yang dapat berakibat terhadp kegiatan lembaga finansial pemerintah.

b. Secara luas : digunakan oleh Negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.
Pasal 37

Sekelompok orang dapat melakukan gugatan secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan tanpa harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana lazimnya kuasa hukum.

Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah dipenuhinya hal-hal sebagai berikut :
  1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi tidak efektif. 
  2. Sekelompok masyarakat yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama merupakan korban atas suatu perbuatan dari orang atau lembaga yang sama.

Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya pemulihan atas ketertiban umum, dan norma-norma kesusilaan yang telah terganggu, serta biaya perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan tergugat.

Gugatan yang diajukan bukan merupakan tuntutan membayar ganti rugi hanya sebatas :
  1. Permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan seseorang melakukan tindakan hukum tertentu berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi. 
  2. Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum akibat tindakannya yang merugikan masyarakat.
  3. Memerintahkan seseorang untuk memperbaiki hal-hal yang terkait dengan prikehidupan pokok masyarakat yang dilanggarnya. 

Pasal 38

Ayat (1)
Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, dapat berbentuk orang atau badan usaha, dapat berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum. Pihak lain, dalam hal ini tergugat, adalah pihak yang dianggap melanggar hak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Pengadilan Niaga hanya kepada hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam ayat ini.

Ayat (4)

Pengadilan Negeri tetap mempunyai kewenangan mengadili terhadap gugatan di bidang teknologi informasi selain yang telah diatur dalam ayat (3) pasal ini.



Pasal 39

Ayat (1)

Wilayah hukum Pengadilan Niaga berbeda dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri. Wilayah hukum Pengadilan Niaga lebih luas dari Wilayah hukum Pengadilan Negeri karena wilayah hukum Pengadilan Niaga dapat meliputi beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri. Di Indonesia sampai saat ini ada 5 (lima) Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Niaga Makassar atau Pengadilan Niaga terdapat hanya di kota-kota yang memiliki Kantor Balai Harta Peninggalan (weeskamer).

Pengadilan Niaga hanya memiliki kompetensi untuk perkara perdata yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Ayat (2)

Dalam hukum acara perdata berlaku pengecualian terhadap asas actor sequitur forum rei atau gugatan harus diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Niaga dengan pengecualian bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Cukup jelas.

Ayat (12)
Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempersingkat proses peradilan sehingga dapat tercapai peradilan yang efektif.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)
Hukum acara perdata dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Ayat (2)
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga diajukan tanpa melalui upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi.

Ayat (3)
Putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde adalah putusan Pengadilan Niaga yang mana tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi telah terlampaui.

Ayat (4)
Putusan kasasi selalu inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap dan dapat diajukan peninjauan kembali hanya dengan alas an-alasan yang sah.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Arbitrase yang dimaksud adalah dapat berupa lembaga arbitrase atau arbitrse ad hoc. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 43

Ayat (1)

Penetapan kebijakan masyarakat merupakan perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan perencenaan dasar teknis teknologi informasi nasional termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menunjang penyelengaraan sistem elektronik terpercaya;

Pengaturan terhadap kegiatan yang bersifat umum dan/atau teknis operasional, antara lain tercermin dalam pengaturan perijinanan dan persyaratan dalam pemanfaatan teknologi informasi termasuk pengelolaan informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik;

Pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pengelolaan informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik;

Pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan teknologi informasi berupa pengarahan dan bimbingan.

Fungsi pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri.

Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara teknologi informasi, dengan mengikutsertakan masyarakat.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Lembaga peran serta masyarakat dimaksud antara lain termasuk asosiasi yang bergerak di bidang teknologi informasi, asosiasi profesi teknologi informasi, asosiasi produsen peralatan teknologi informasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa teknologi informasi, Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok akademisi di bidang teknologi informasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)

Prosedur penunjukan dan pengusulan Pejabat Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Kehakiman dan HAM dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pada tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi
  2. Pada tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui Menteri Komunikasi dan Informasi
  3. Pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi.

Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri.

Ayat (2)

Pelaksanaan wewenang PPNS tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana dengan koordinasi Penyidik Pejabat Kepolisian Negara RI.

Dalam keadaan tertentu dimana PPNS memandang perlu untuk dilakukan upaya paksa yang bukan menjadi kewenangannya, segera meminta bantuan kepada Penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa yang diperlukan tersebut.

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Yang dimaksud “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis mengenai pengetahuannya tersebut Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam koordinasi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Koordinasi yang dilakukan oleh Penyidik Kepoisian Negara Republik Indonesia meliputi pemberian petunjuk dan bantuan yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, tindakan hukum dalam rangka penyidikan, termasuk penyerahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dilakukan melalui Penyidik Kepoisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *