Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Secara harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai countri code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia (.id)
Di Indonesia masalah privacy belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri khususnya di negara-negara maju, privacy telah memperoleh perhatian yang cukup serius. Mengingat e-commerce beroperasi secara lintas batas, maka privacy policy dapat menjadi salah satu kendala perdagangan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy, maka mitra bisnis di luar negeri tidak akan bersedia melakukan transaksi binis tersebut. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari konsumen atau mitra mereka.
Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan electronic signature (tanda tangan elektronik). Tanda tangan elektronik ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan mekanisme keamanan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.
Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas kepastian hukum berarti memberikan suatu landasan hukum sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannnya mendapatkan pengakuan hukum didalam dan di luar pengadilan;
Asan manfaat berarti bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Asas hati-hati berarti para pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi dirinya maupun pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Asas itikad baik berarti para pihak yang bertransaksi tidak bertujuan untuk secara sengaja mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut;
Asas netral teknologi berarti pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi di masa mendatang.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud informasi elektronik dapat berupa catatan elektronik, dokumen elektronik, kontrak elektronik, surat elektronik, atau tanda tangan elektronik. Juga meliputi informasi elektronik tertentu yang merupakan rujukan dari suatu informasi elektronik.
Informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti baik dalam perkara perdata, pidana maupun tata usaha negara dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Dalam pembuatan dan pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga, perjanjian yang obyeknya barang tidak bergerak, dokumen hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tidak memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen tertulis lainnya dan tanda tangan manual pada umumnya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakekatnya informasi dapat dituangkan dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup sistem elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan, sebab sistem elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat lagi dibedakan dengan salinannya.
Pengertian telah terpenuhi dalam pasal ini pada dasarnya tidak secara serta merta terjadi, melainkan tetap memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang terkait dengan informasi tertulis tersebut, antara lain:
- Pesan yang dimaksud dalam informasi elektronik tersebut tidak berubah isinya dalam proses penyimpanan, pengiriman, penerimaan, dan tampilannya;
- Informasi elekronik tersebut dapat ditelusuri keberadaannya;
- Informasi elektronik tersebut memiliki makna tertentu atau menjelaskan isi atau substansi yang dimaksud oleh penggunannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu informasi elektronik dapat dipergunakan sebagai alas timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan usahanya setelah melalui penilaian dan audit dari suatu badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada home page pelaku usaha tersebut.
Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat dibentuk baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa tanda tangan elektronik meskipun hanya merupakan suatu kode akan tetapi memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Pasal 12
Tanda tangan elektronik yang dimaksud dalam pasal ini termasuk penggunaan infrastruktur kunci publik, biometrik, kriptografi simetrik, dan sebagainya.
Pasal 13
Ayat (1)
Persyaratan sebagaimana dalam pasal ini adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Dengan demikian, pasal ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perlindungan yang layak artinya penandatangan harus:
a. Waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
b. Tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya, harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
- Penendatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tang telah dibobol; atau
- Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
c. Manakala sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat selama daur sertifikat itu atau yang akan dimasukkan dalam sertifikat
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dapat” dalam pasal ini artinya siapa saja tidak terkait kepada penyelenggara tanda tangan elektonik untuk membuat tanda tangan elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah informasi yang minimal harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara tanda tangan elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Andal artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
Aman artinya sistem elektronik tersebut terlindungi baik secara fisik mapun non fisik.
Beroperasi sebagaimana mestinya artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan sesuai spesifikasinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bertanggung-jawab artinya ada subyek hukum yang bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Undang-undang ini hendak memberikan peluang yang sebesar-besarnya terhadap pemanfaatan teknologi informasi di kalangan pemerintah (e-government), baik di kalangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bijaksana. Agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat maka pemanfaatan teknologi informasi harus memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka penetapan hukum yang berlaku dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas Hukum Perdata Internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum itu dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau forum penyelesaian sengketa alternatif.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum maka akan berlaku kewenangan forum berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas Hukum Perdata Internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas the basis of presence (tempat tinggal tergugat) dan principle of effectiveness (efektivitas yang menekankan pada tempat dimana harta-harta tergugat berada)
Pasal 21
Ayat (1)
Konteks sepakat dalam pasal ini juga mencakup kesepakatan mengenai prosedur-prosedur yang terdapat dalam sistem elektronik yang bersangkutan. Ketentuan dalan pasal ini mengacu kepada kaidah-kaidah hukum tentang perikatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikuasakan dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam satu surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pihak tertentu yang dimaksud dapat berasal baik dari pengirim, penerima, maupun dari pihak selain pengirim dan penerima.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan memberikan kesempatan adalah menyediakan suatu teknik, metode, atau sarana kepada pengguna agen elektronik tersebut untuk dapat memperbaiki sekiranya terjadi suatu kesalahan dalam pengisian informasi yang hendak disampaikan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan kebiasaan perdagangan adalah praktik-praktik yang berlaku dan dikenal dikalangan para pelaku usaha, misalnya : INCOTERM.
Pasal 26
Ayat (1)
Nama domain merupakan alamat atau jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang perolehanya didasarkan kepada pendaftar pertama.
Prinsip pendaftar pertama (first come first serve) dalam nama domain berlainan dengan prinsip pendaftar pertama dalam bidang HKI.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan melanggar hak orang lain misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Program komputer sebagai bagian penting dari sistem teknologi informasi mendapat pengaturan dalam undang-undang ini. Program komputer yang dilindungi tersebut tidak hanya mencakup program-program komputer yang telah dipublikasikan tetapi juga mencakup program-program yang masih berbentuk rumusan awal ataupun berupa kode-kode tertentu yang bersifat rahasia seperti halnya personal identification number (PIN). Undang-undang ini juga melindungi kompilasi data atau materi lain yang dapat dibaca yang karena seleksi dan penyusunan isinya merupakan karya intelektual.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Hak Pribadi (privacy right) merupakan perlindungan terhadap data seseorang yang mengandung pengertian sebagai berikut :
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak Pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa ada tindakan memata-matai.
- Hak Pribadi merupakan Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis hal-hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan :
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. dengan sengaja menghalangi agar informasi-informasi dimaksud tidak dapat diterima atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya dilingkungan pemerintah
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Catatan keuangan (financial records) adalah segala informasi atau catatan dan hal-hal yang berasal dari suatu lembaga keuangan atau yang berhubungan dengan pelanggan dari lembaga tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Kategori komputer yang dilindungi, yaitu :
a. Eksklusif khusus : untuk lembaga finansial Pemerintah, atau walaupun tidak secara eksklusif digunakan seperti hal tersebut namun berhubungan dengan kegiatan tersebut, atau apabila terjadi penyalahgunaan dari suatu komputer yang dapat berakibat terhadp kegiatan lembaga finansial pemerintah.
b. Secara luas : digunakan oleh Negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Sekelompok orang dapat melakukan gugatan secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan tanpa harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana lazimnya kuasa hukum.
Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah dipenuhinya hal-hal sebagai berikut :
- Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi tidak efektif.
- Sekelompok masyarakat yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama merupakan korban atas suatu perbuatan dari orang atau lembaga yang sama.
Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya pemulihan atas ketertiban umum, dan norma-norma kesusilaan yang telah terganggu, serta biaya perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan tergugat.
Gugatan yang diajukan bukan merupakan tuntutan membayar ganti rugi hanya sebatas :
- Permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan seseorang melakukan tindakan hukum tertentu berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
- Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum akibat tindakannya yang merugikan masyarakat.
- Memerintahkan seseorang untuk memperbaiki hal-hal yang terkait dengan prikehidupan pokok masyarakat yang dilanggarnya.
Pasal 38
Ayat (1)
Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, dapat berbentuk orang atau badan usaha, dapat berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum. Pihak lain, dalam hal ini tergugat, adalah pihak yang dianggap melanggar hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Pengadilan Niaga hanya kepada hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam ayat ini.
Ayat (4)
Pengadilan Negeri tetap mempunyai kewenangan mengadili terhadap gugatan di bidang teknologi informasi selain yang telah diatur dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 39
Ayat (1)
Wilayah hukum Pengadilan Niaga berbeda dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri. Wilayah hukum Pengadilan Niaga lebih luas dari Wilayah hukum Pengadilan Negeri karena wilayah hukum Pengadilan Niaga dapat meliputi beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri. Di Indonesia sampai saat ini ada 5 (lima) Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Niaga Makassar atau Pengadilan Niaga terdapat hanya di kota-kota yang memiliki Kantor Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Pengadilan Niaga hanya memiliki kompetensi untuk perkara perdata yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (2)
Dalam hukum acara perdata berlaku pengecualian terhadap asas actor sequitur forum rei atau gugatan harus diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Niaga dengan pengecualian bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempersingkat proses peradilan sehingga dapat tercapai peradilan yang efektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Hukum acara perdata dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Ayat (2)
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga diajukan tanpa melalui upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi.
Ayat (3)
Putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde adalah putusan Pengadilan Niaga yang mana tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi telah terlampaui.
Ayat (4)
Putusan kasasi selalu inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap dan dapat diajukan peninjauan kembali hanya dengan alas an-alasan yang sah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Arbitrase yang dimaksud adalah dapat berupa lembaga arbitrase atau arbitrse ad hoc. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Ayat (1)
Penetapan kebijakan masyarakat merupakan perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan perencenaan dasar teknis teknologi informasi nasional termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menunjang penyelengaraan sistem elektronik terpercaya;
Pengaturan terhadap kegiatan yang bersifat umum dan/atau teknis operasional, antara lain tercermin dalam pengaturan perijinanan dan persyaratan dalam pemanfaatan teknologi informasi termasuk pengelolaan informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik;
Pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pengelolaan informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik;
Pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan teknologi informasi berupa pengarahan dan bimbingan.
Fungsi pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara teknologi informasi, dengan mengikutsertakan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Lembaga peran serta masyarakat dimaksud antara lain termasuk asosiasi yang bergerak di bidang teknologi informasi, asosiasi profesi teknologi informasi, asosiasi produsen peralatan teknologi informasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa teknologi informasi, Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok akademisi di bidang teknologi informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Prosedur penunjukan dan pengusulan Pejabat Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Kehakiman dan HAM dilaksanakan sebagai berikut :
- Pada tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi
- Pada tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui Menteri Komunikasi dan Informasi
- Pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi.
Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri.
Ayat (2)
Pelaksanaan wewenang PPNS tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana dengan koordinasi Penyidik Pejabat Kepolisian Negara RI.
Dalam keadaan tertentu dimana PPNS memandang perlu untuk dilakukan upaya paksa yang bukan menjadi kewenangannya, segera meminta bantuan kepada Penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa yang diperlukan tersebut.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis mengenai pengetahuannya tersebut Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam koordinasi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinasi yang dilakukan oleh Penyidik Kepoisian Negara Republik Indonesia meliputi pemberian petunjuk dan bantuan yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, tindakan hukum dalam rangka penyidikan, termasuk penyerahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dilakukan melalui Penyidik Kepoisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Sekian artikel tentang Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar