Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

14/07/15

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam - Hukum, HAM, dan demokrasi dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam

Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Dalam penjelasan mengenai demokrasin dalam kerangka konseptual Islam, banyak pengertian diberikan pada bebrpa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).

Hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan.

1.1  Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi.

Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan).
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Berikut ini definisi hukum menurut para ahli:
  • Tullius Cicerco : “Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hidup.”
  • Thomas Hobbes : “Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Plato : “Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”
  • Aristoteles : “Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

Secara garis besar Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem hukum tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Karena:
– Eropa: Jajahan Hindia-Belanda
– Agama: Mayoritas Islam
– Adat: Berbangsa-bangsa dan bersuku-suku

1.2 Hukum Islam

A. Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).

Dalam islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).

Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia dan budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di sutu tempat tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.

B. Sumber-Sumber Hukum Islam

1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.

Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.

2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

3. Ijma’ (إجماع)

Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
  • Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  • Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

6. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

7. Bid‘ah (بدعة)Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

8. Istihsan (استحسان)
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

C. Sifat Hukum Islam

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
  • Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan sifat asli hukum Islam.
  • Adil, dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. 
  • Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
D. Ciri-Ciri Hukum Islam
  • Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
  • Mempunyai dua istilah kunci. 
  • Tediri atas dua bidang utama.
  • Strukturnya berlapis.
E. Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.

Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah :
  1. Munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
  2. Wirasah mengatur segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
  3. Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia dalam soal ekonomi.
  4. Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas hukuman ditentukan penguasa).
  5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
  6. Siyar adalah hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
  7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)

Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.

F. Tujuan Hukum Islam

Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum islam :

1. Pemeliharaan atas keturunan

Hukum islam telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.

(QS. Al-Israa’ : 32)

“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

2. Pemeliharaan atas akal

Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.

(QS. Az-Zumar : 9)


“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”

3. Pemeliharaan untuk agama

Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman

(QS. Al-Baqarah : 256)

}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”

G. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat

Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
  • Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
  • Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
  • Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
  • Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)

2.1 HAM

A. Pengertian HAM secara umum :

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal, artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak dapat diambil orang lain .

Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

B. Pengertian HAM dalam Islam

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.

C. Sejarah Perkembangan Pengakuan HAM

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.

BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan berpendapat dan beragama.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.

Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus memberikan sanksi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.

Dalam rangka memperingati abad ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

D. Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat

Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.

Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.

Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.

Apabila prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a. Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b. Prinsip persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S 49:13)
c. Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d. Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e. Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60, dll)
f. Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.

2.2 Demokrasi

A. Pengertian demokrasi

Secara umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B. Sejarah Demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.]Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

C. Pengertian Demokrasi dalam Islam

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat tersebut, kita dapat mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.

Pada dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
  7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Hukum, HAM, dan demokrasi adalah tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi akan rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam ajaran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.


PENUTUP

Kesimpulan:
  1. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
  2. Demokrasi menurut Islam bisa diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain dalam suatu forum untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
  3. HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
  4. HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu untuk menjaganya
  5. Hukum menurut Islam bisa diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran:
  1. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
  2. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
  3. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.

11/07/15

Ketaqwaan dan Implikasinya Dalam Kehidupan Islam

 Ketaqwaan dan Implikasinya Dalam Kehidupan Islam

Ketaqwaan dan Implikasinya Dalam Kehidupan Islam - Kata taqwa berasal dari kata waqaya yang memiliki arti takut, menjaga diri tanggung jawab dan memenuhi tanggung jawab. Karena itu orang yang bertaqwa adalah orang yang takut kepada Allah SWT. berdasarkan kesadaran, mengerjakan perintah-Nya dan tidak melanggar larangan-Nya baik secara lahiriah maupun batiniah, ia takut terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Orang yang taqwa adalah orang yang menjaga (membentengi) dirinya dari perbuatan jahat, memelihara diri agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah SWT., bertanggung jawab mengenai sikap tingkah laku dan perbuatannya serta memenuhi kewajiban.

Di dalam QS. Al-Hujarat ayat 13, Allah SWT. mengatakan bahwa : “Manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa”. Dalam surat lain, taqwa dipergunakan sebagai dasar persamaan hak antara pria dan wanita (suami dan isteri) dalam keluarga, karena pria dan wanita diciptakan dari jenis yang sama (QS. An-Nisa ayat 1). Sedangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 117 makna taqwa terhimpun dalam pokok-pokok kebajikan.

Ruang lingkup taqwa dalam makna memelihara meliputi empat jalur hubungan manusia, yaitu :
  • Hubungan manusia dengan Allah SWT.
  • Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
  • Hubungan manusia dengan sesama manusia
  • Hubungan manusia dengan lingkungan hidup. 

Hubungan Manusia dengan Allah SWT

Ketaqwaan atau pemeliharaan hubungan dengan Allah SWT. dapat dilakukan dengan cara :
  • Beriman kepada Allah SWT. menurut cara-cara yang diajarkannya melalui wahyu yang disengaja diturunkannya untuk menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. 
  • Beribadah kepada Allah SWT. dengan jalan melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari, menunaikan zakat apabila telah mencapai syarat nisab dan haulnya, berpuasa pada bulan suci ramadhan, dan melakukan ibadah haji seumur hidup sekali dengan cara-cara yang telah ditentukan. 
  • Mensyukuri nikmat-Nya dengan jalan menerima, mengurus dan memanfaatkan semua karunia dan pemberian Allah kepada manusia. 
  • Bersabar menerima cobaan dari Allah dalam pengertian tabah, tidak putus asa ketika mendapat musibah. 
  • Memohon ampun atas segala dosa dan kesalahan serta bertaubat dalam arti sadar untuk tidak lagi melakukan segala perbuatan jahat atau tercela. 

Hubungan Manusia dengan Dirinya Sendiri

Hubungan manusia dengan dirinya sendiri sebagai dimensi taqwa yang kedua dapat dipelihara dengan jalan menghayati benar patokan-patokan akhlak yang telah disebutkan oleh Allah SWT. di dalam Al-Qur’an, begitu pula pedoman yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya melalui As-Sunnah (Al-Hadits) sebagai teladan bagi umatnya. Secara singkat berikut dikemukakan beberapa contoh :
  1. Sabar (QS. Al-Baqarah ayat 153) 
  2. Ikhlas (QS. Al-Bayyinah ayat 5) 
  3. Berkata benar (QS. Al-Kahfi ayat 29) 
  4. Berlaku adil (QS. An-Nisa ayat 135) 
  5. Tidak menganiaya diri (QS. Al-Baqarah ayat 195) 
  6. Berlaku benar dan jujur (QS. At-Taubah ayat 119) 
  7. Menjaga diri (QS. At-Tahrim ayat 6) 
  8. Pemaaf (QS. Ali Imran ayat 134) 

Hubungan Manusia dengan Sesama Manusia

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan pertolongan manusia lain. Karena ternyata manusia yang mengaku pintar ini tidak dapat dan tidak mampu mencukupi kebutuhan diri sendiri tanpa bantuan orang atau pihak lain. Oleh sebab itu manusia sebagaimana diajarkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah agar menjaga dan memelihara hubungan baik antar sesamanya. Hubungan manusia dengan sesamanya dalam masyarakat dapat dibina dan dipelihara melalui :
  1. Tolong menolong dan bantu membantu dalam kebaikan dan tidak mengembangkan perbuatan dosa dan menyebarkan permusuhan (QS. Al-Maidah ayat 2) 
  2. Suka memaafkan kesalahan orang lain (QS. Ali Imran ayat 134) 
  3. Menepati janji (QS. Al-Maidah ayat 1) 
  4. Toleransi dan lapang dada (QS. Ali Imran ayat 159) 
  5. Menegakkan keadilan dengan berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain (QS.An-Nisa 135) 
  6. Tidak menyombongkan diri/angkuh dalam pergaulan (QS. Luqman ayat 18) 
  7. Berlaku sederhana dan lemah lembut dalam pergaulan (QS.Luqman ayat 19) 

Hubungan Manusia dengan Lingkungan Hidup

Di lihat secara umum mengenai pelaksanaan taqwa bila digambarkan oleh kewajiban terhadap lingkungan hidup adalah :
  • Kewajiban terhadap lingkungan hidup dapat disimpulkan dari pernyataan Allah dalam Al-Qur’an yang menggambarkan kerusakan yang telah terjadi di daratan dan di lautan, karena ulah tangan-tangan manusia, yang tidak mensyukuri karunia Allah. Untuk mencegah derita yang dirasakan oleh manusia, manusia wajib memelihara dan melestarikan lingkungan hidupnya. Memelihara dan melestarikan alam lingkungan hidup berarti pula memelihara kelangsungan hidup manusia sendiri dan keturunannya di kemudian hari. 
  • Kewajiban orang yang taqwa terhadap harta yang dititipkan atau diamanatkan oleh Allah SWT. padanya. Menurut ketentuan Allah SWT. dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang kini terekam dalam kitab-kitab hadits, hubungan manusia dengan hartanya dapat di lihat dari tiga sisi, yaitu (a) cara memperolehnya, (b) fungsi dan harta, (c) cara memanfaatkan atau membelanjakannya.

Pengertian, Karakteristik, dan Fungsi Agama Islam

Pengertian, Karakteristik, dan Fungsi Agama Islam

Pengertian, Karakteristik, dan Fungsi Agama Islam - Berdasarkan ilmu bahasa (Etimologi) kata ”Islam” berasal dari bahasa Arab, yaitu kata salima yang berarti selamat, sentosa dan damai. Dari kata itu terbentuk kata aslama, yuslimu, islaman, yang berarti juga menyerahkan diri, tunduk, paruh, dan taat.

Sedangkan muslim yaitu orang yang telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, patuh, dan tunduk kepada Allah s.w.t

Secara istilah (terminologi), Islam berarti suatu nama bagi agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Allah kepada manusia melalui seorang rasul. Ajaran-ajaran yang dibawa oleh Islam merupakan ajaran manusia mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Islam merupakan ajaran yang lengkap , menyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan seorang muslim baik ketika beribadah maupun ketika berinteraksi dengan lingkungannya.

Islam juga merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Adam, Nabi Ibrahim, Nabi Ya’kub, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Isa as. Dan nabi-nabi lainnya.

Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 132, Allah berfirman : ”Nabi Ibrahim telah berwasiat kepada anak-anaknya, demikian pula Nabi Ya’kub, Ibrahim berkata : Sesungguhnya Allah telah memilih agama Islam sebagai agamamu, sebab itu janganlah kamu meninggal melainkan dalam memeluk agama Islam”. (QS. Al-Baqarah, 2:132)

Nabi Isa juga membawa agama Islam, seperti dijelaskan dalam ayat yang berbunyi sebagai berikut :
”Maka ketika Nabi Isa mengetahui keingkaran dari mereka (Bani Israil) berkata dia : Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk menegakkan agama Allah (Islam)? Para Hawariyin (sahabat beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim” (QS. Ali Imran, 3:52).
Dengan demikian Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk diajarkankan kepada manusia. Dibawa secara berantai (estafet) dari satu generasi ke generasi selanjutnya dari satu angkatan ke angkatan berikutnya. Islam adalah rahmat, hidayat, dan petunjuk bagi manusia dan merupakan manifestasi dari sifat rahman dan rahim Allah swt.

Agama-agama selain Islam umumnya diberi nama yang dihubungkan dengan manusia yang mendirikan atau yang menyampaikan agama itu atau dengan tempat lahir agama bersangkutan seperti agama Budha (Budhism), agama Kristen (Christianity), atau agama Yahudi (Judaism). Nama agama yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ini tidak dihubungkan dengan nama orang yang menyampaikan wahyu itu kepada manusia atau nama tempat agama itu mula-mula tumbuh dan berkembang.

Oleh karena itu penamaan Muhamedanism untuk agama Islam dan Mohammedan untuk orang-orang Islam yang telah dilakukan berabad- abad oleh orang Barat, terutama oleh para orientalis adalah salah. Kesalahan ini disebabkan karena para penulis Barat menyamakan agama Islam dengan agama-agama lain, misalnya dengan Chrisianity yang diajarkan oleh Jesus Kristus atau Budhism yang diajarkan oleh Budha Gautama dan lain-lain.

Memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, merupakan komitmen umat Islam terhadap Islam. Komitmen tersebut intinya terdapat dalam QS. Al-Asr(103) yang berbunyi : ”Wal Ashri innal-insaana lafii khusrin illalladziina aamanun wa ’amilushshoolihati wa tawaa shoubil haqqi wa tawa sha bishobri”. Artinya Demi waktu. Sesungguhnya manusia senantiasa berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, saling nasihat menasihati tentang kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran.

Berdasarkan dari surat Al-Asr di atas ada 5 (lima) komitmen atau kerikatan seorang muslim dan muslimat terhadap Islam. Komitmen tersebut adalah :
  1. Meyakini, mengimani kebebaran agama Islam seyakin-yakinnya.
  2. Mempelajari, mengilmui ajaran Islam secara baik dan benar.
  3. Mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. 
  4. Mendakwahkan, menyebarkan ajaran Islam secara bijaksana disertai argumentasi yang meyakinkan dengan bahasa yang baik dan, 
  5. Sabar dalam berIslam, dalam meyakini mempelajari, mengamalkan dan mendakwahkan agama Islam.

Karakteristik Agama Islam

Memahami karakteristik Islam sangat penting bagi setiap muslim, karena akan dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehen- sif. Beberapa karakteristik agama Islam, yakni antara lain : 

1. Rabbaniyah (Bersumber langsung dari Allah s.w.t)
Islam merupakan manhaj Rabbani (konsep Allah s.w.t), baik dari aspek akidah, ibadah, akhlak, syariat, dan peraturannya semua bersumber dari Allah s.w.t

2. Insaniyah ’Alamiyah (humanisme yang bersifat universal)
Islam merupakan petunjuk bagi seluruh manusia, bukan hanya untuk suatu kaum atau golongan. Hukum Islam bersifat universal, dan dapat diberlakukandi setiap bangsa dan negara.

3. Syamil Mutakamil (Integral menyeluruh dan sempurna)
Islam membicarakan seluruh sisi kehidupan manusia, mulai dari yang masalah kecil sampai dengan masalah yang besar.

4. Al-Basathah (elastis, fleksibel, mudah)
Islam adalah agama fitrah bagi manusia, oleh karena itu manusia niscaya akan mampu melaksanakan segala perintah-Nya tanpa ada kesulitan, tetapi umumnya yang menjadikan sulit adalah manusia itu sendiri.

5. Al-’Adalah (keadilan)
Islam datang untuk mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya, untuk mewujudkan persaudaraan dan persamaan di tengah-tengah kehidupan manusia, serta memelihara darah (jiwa), kehormatan, harta, dan akal manusia.

6. Keseimbangan (equilibrium, balans, moderat)
Dalam ajaran Islam, terkandung ajaran yang senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, antara kebutuhan material dan spiritua serta antara dunia dan akhirat.

7. Perpaduan antara Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas
Ciri khas agama Islam yang dimaksud adalah perpaduan antara hal-hal yang bersifat prinsip (tidak berubah oleh apapun) dan menerima perubahan sepanjang tidak menyimpang dari batas syariat.

8. Graduasi (berangsur-angsur/bertahap)
Hukum atau ajaran-ajaran yang diberikan Allah kepada manusia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan fitrah manusia. Jadi tidak secara sekaligus atau radikal.

9. Argumentatif Filosofis
Ajaran Islam bersifat argumentatif, tidak bersifat doktriner. Dengan demikian Al-Quran dalam menjelaskan setiap persoalan senantiasa diiringi dengan bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang argumentatif dan dapat diterima dengan akal pikiran yang sehat (rasional religius).

Fungsi, Tujuan dan Cita-Cita Islam

Terlaksananya tujuan hidup manusia merupakan perwujudan diberlakukan nya fungsi-fungsi Islam dalam kehidupan manusida dan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Oleh karena itu untuk memahami fungsi-fungsi atau kedudukan Islam dalam kehidupan, berikut ini penjelasannya :

1. Islam Sebagai Agama Allah
Fungsi Islam sebagai agama Allah dinyatakan dalam predikatnya yaitu dienul haq (agama yang benar), dimana kehadiran dan kebenaran agama Islam nyata sepanjang zaman. Islam juga dinyatakan sebagai dinul khalis yang berarti kesucian dan kemurnian serta keaslian Islam terjaga sepanjang masa.

2. Islam sebagai Panggilan Allah
Allah memanggil orang yang beriman dan bertakwa kepada Islam dengan mengutus Rasul-Nya membawa Islam agar supaya disampaikan dan diajarkan kepada manusia . Oleh karena itu para rasul dan para pengikut nya yang setia hanya mengajak manusia kepada Islam.

3. Islam sebagai Rumah yang Dibangun oleh Allah
Allah menjadikan Islam sebagai ”rumah” yang disediakan bagi hamba-Nya yang beriman dan bertakwa agar mereka hidup sebagai keluarga muslim. Dengan demikian Islam merupakan wadah yang mempersatukan orang yang beriman dan bertakwa dalam melaksanakan dan menegakkan agama Allah dalam kehidupan manusia dan masyarakat.

4. Islam Sebagai Jalan yang Lurus
Orang yang beriman dan bertakwa yang memenuhi panggilan Allah kepada Islam, tetap dalam Islam melaksanakan ajaran Islam, karena mereka tahu dan mengerti bahwa Islam itu agama Allah. Merekalah yang sedang berjalan pada jalan Allah yaitu sirathal Mustaqim(jalan yang lurus).

5. Islam Sebagai Tali Allah
Sebagai tali Allah, Islam merupakan pengikat yang mempersa- tukan orang yang beriman dan bertakwa dalam melaksanakan dan menegakkan agama Allah.

6. Islam Sebagai Sibgah Allah.
Sibgah atau celupan yaitu zat pewarna yang memberikan warna bagi sesuatu yang dicelupkan. Dengan Islam, Allah bermaksud memberkan warna atau corak kepadapa manusia. Untuk mendapatkan corak atau warna tersebut adalah dengan jihad, mengerahkan segala kemampuan nya dalam melaksanakan agama Allah. Muslim yang tersibghah adalah Allah tetapkan sebagai saksi atas manusia dan yang sadar akan identitasnya serta tahu akan harga dirinya sebagai hamba Allah yang beriman dan bertakwa.

7. Islam Sebagai Bendera Allah.
Islam sebagai bendera Allah di bumi. Bendera tersebut mesti dikibarkan setinggi tingginya, sehingga tampak berkibar menjulang tinggi di angkasa. Untuk mengibarkan atau menampakkan Islam, Allah mengutus Rasul-Nya dengan Alquran dan Islam, sehingga dengan demikian kekafiran dan kemusrikan akan dapat diatasi.

Klasifikasi Agama dan Agama Islam

Menurut sumber ajaran suatu agama, agama-agama dapat dibagi menjadi (1) Agama wahyu (revealed religion) atau agama langit dan (2) Agama budaya (cultural religion atau natural religion) yang disebut juga agama bumi atau agama alam. Agama wahyu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Agama wahyu dapat dipastikan kelahirannya. Pada waktu agama wahyu disampaikan malaikat (Jibril) kepada manusia pilihan yang disebut utusan atau Rasul-Nya, pada waktu itulah agama wahyu lahir.
b. Agama tersebut disampaikan kepada manusia melalui Utusan atau Rasul Allah.
c. Memiliki kitab suci yang berisi himpunan wahyu yang diturunkan oleh Allah.
d. Ajaran agama wahyu mutlak benar karena berasal dari Allah yang Maha Benar, Maha Mengetahui segala-galanya.
e. Sistem hubungan manusia dengan Allah dalam Agama wahyu, ditentu kan sendiri oleh Allah dengan penjelasan lebih lanjut oleh Rasul-Nya.
f. Konsep ketuhanan agama wahyu adalah monoteisme murni sebagai- mana yang disebutkan dalam ajaran agama langit itu.
g. Dasar-dasar agama wahyu bersifat mutlak, berlaku bagi seluruh umat manusia.
h. Sistem nilai agama wahyu ditentukan oleh Allah sendiri yang diselaras- kan dengan ukuran dan hakikat kemanusiaan.
i. Agama wahyu menyebut sesuatu tentang alam yang kemudian dibuktikan kebenarannya oleh ilmu pengetahuan(sains) modern.
j. Melalui agama wahyu Allah memberi petunjuk, pedoman, tuntunan dan peringatan kepada manusia dalam pembentukan insan kamil, yakni manusia yang sempurna, manusia baik yang bersih dari noda dan dosa.

Sebagai contoh agama yang masuk ke dalam kelompok agama wahyu adalah : Islam, Yahudi dan Nasrani. Sedangkan kelompok agama budaya contohnya adalah Kong Hu Cu, Budha dan Hindhu.

Islam sebagai agama wahyu, tentunya jika kesepuluh tolok ukur di atas diterapkan kepada agama Islam, hasilnya adalah sebagai berikut :
  1. Agama Islam dilahirkan pada tanggal 17 Ramadhan tahun Gajah, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M.
  2. Disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
  3. Meimiliki kitab suci Alquran yang memuat asli semua wahyu yang diterima oleh Rasul-Nyaselama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah dan kemudian di Madinah. 
  4. Ajaran Islam mutlak benar karena berasal dari Allah yang Maha Benar dan Maha Mengetahui segala sesuatu. 
  5. Sistem hubungan manusia dengan Allah disebutkan dalam Alquran, dijelaskan dan dicontohkan pelaksanaannya oleh Rasul-Nya. 
  6. Konsep Ketuhanan Islam adalah tauhid, monoteisme murni, ke Esaan Allah, esa dalam Zat, esa dalam sifat , esa dalam perbutan dan seterusnya. 
  7. Dasar-dasar agama Islam bersifat fundamental dan mutlak, berlaku untuk seluruh umat manusia di manpun dia berada.
  8. Nilai-nilai terutama nilai-nilai etika (akhlak) dan estetika (keindahan) yang ditentukan oleh Agama Islam sesuai dengan fitrah manusia dan kemanu siaan. 
  9. Soal-soal alam (semesta) yang disebutkan dalam Agama Islam yang dahulu diterima dengan keyakinan saja, kini telah banyak dibuktikan kebenarannya oleh sains modern.
  10. Bila petunjuk, pedoman dan tuntunan serta peringatan agama Islam dilaksanakan dengan baik dan benar akan terbentuk insan kamil, manusia sempurna.

Sumber Agama dan Ajaran Islam Beserta Contoh

Sumber Agama dan Ajaran Islam Beserta Contoh

Sumber Agama dan Ajaran Islam Beserta Contoh - Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.

Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan musimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.

Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”.

Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran Islam dari dua sumber utamanya yakni Al-Quran dan Al-Hadis dengan rakyu atau akal pikirannya.

Menurut hadis Mu’az bin Jabal (nama sahabat nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi Gubernur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (1) Al-Quran (Kitabullah), (2) As-Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadis) dan (3) Rakyu atau akala pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya

1. Al-Quran : Isi dan Sistematikanya.

Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.

Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah

Ciri-cirinya adalah :
  1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
  2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman). 
  3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya. 

Kandungan Al-Quran.

Al-Quran sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan akhirat, berisi hal-hal antara lain :
  1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
  2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
  3. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial. 
  4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
  5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16. 
  6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. 
  7. Hukum yang berlaku bagi alam semesta.

2.  Al-Hadis : Arti dan Fungsinya.

Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.

Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
  1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
  2. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
  3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. 

Hadis atau sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah kitab suci al-Quran.

Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya, ditambahkan lagi dengan ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.

3.  Rakyu atau Akal Pikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad

Menurut ajaran Islam manusia dibekali Allah dengan berbagai perlengkap- an yang sangat berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk, antara kenyataan dengan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang mutlak mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu.

Perkataan al-’aqal dalam bahasa Arab berarti pikiran dan intelek. Di dalam bahasa Indonesia pengertian itu dijadikan kata majemuk akal pikiran. Perkataan akal dalam bahasa asalnya dipergunakan juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat manusia dengan Tuhan. Akar kata ’aqal mengandung makna ikatan.

Sebagai sumber ajaran yang ketiga, kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam sistem ajaran Islam. Sumber ajaran Islam ini biasa disebut dengan istilah ar-ra’yu atau sering juga disebut ijtihad. Namun makna ijtihad sendiri sebenarnya adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Ia merupakan suatu proses, karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang (yang hasilnya menjadi ijma’ atau konsensus dan dapat pula dilakukan oleh orang tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).

Sebagai hasil ketekunan keilmuwan muslim mempelajari Al-Quran dan Al-Hadis (sebagai sumber utama agama dan ajaran Islam) dan kemampuan mereka mempergunakan akal pikiran atau rakyu melalui ijtihad, mereka telah berhasil menyusun berbagai ilmu dalam ajaran Islam seperti ilmu tauhid atau ilmu kalam yang (kini) sering disebut dengan istilah teologi, ilmu fikih, ilmu tasawuf dan ilmu akhlak.

Di samping itu mereka juga telah berhasil menyusun norma-norma dan seperangkat penilaian mengenai perbuatan manusia dalam hidup dan kehidupan, baik dalam hidup pribadi maupun di dalam hidup kemasyarakatan. Sistem penilaian mengenai perbuatan manusia yang diciptakan oleh ilmuwan muslim itu, dalam kepustakaan Indonesia dikenal dengan nama al-khamsah (lima kategori penilaian, lima kaidah atau sering disebut juga lima hukum dalam Islam).

Menurut sistem al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda dan perbuatan manusia. Penilaian itu menurut Hazairin mulai dari ja’iz atau mubah atau ibahah. Ja’iz adalah ukuran penilaian atau kaidah kesusilaan (akhlak) pribadi, sunat dan makruh adalah ukuran penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak) masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi. Kelima kaidah ini berlaku di dalam ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan itu. Pembagian ke alam ruang lingkup kesusilaan, baik pribadi maupun perseorangan. Ukuran penilaian tingkah laku ini dikenakan bagi perbuatan-perbutan yang sifatnya pribadi yang semata-mata diserahkan kepada pertimbangan dan kemauan orang itu sendii untuk melakukannya.

Keimanan dan Implikasi Tauhid Dalam Agama Islam

Keimanan dan Implikasi Tauhid Dalam Agama Islam

Keimanan dan Implikasi Tauhid Dalam Agama Islam - Pada dasarnya Agama dapat bersifat primitif dan ada yang dianut oleh masyarakat yang telah meninggalkan fase keprimitifan. Agama-agama yang terdapat dalam masyarakat primitif adalah dinamisme, animisme, politeisme dan henoteisme.

Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Dalam faham ini ada benda-benda tertentu yang dianggap mempunyai kekuatan gaib yang berpengaruh pada kehidupan manusia sehari-hari. Kekuatan gaib itu ada yang bersifat baik dan ada pula yang bersifat jahat. Benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib yang bersifat baik, disenangi dan dipakai bahkan dimakan agar orang yang memakannya senantiasa dipelihara dan dilindungi oleh kekuatan gaib yang ada di dalamnya. Kekuatan gaib itu disebut mana yang dalam Bahasa Indonesia disebut tuah atau sakti.

Dalam masyarakat Indonesia ada orang yang masih menghargai barang-barang yang dianggap bertuah atau sakti, misalnya keris, batu dan cincin yang apabila dipakai akan terpelihara dari penyakit, kecelakaan, bencana dll. Semakin banyak mana yang dimiliki oleh sebuah benda maka semakin jauh orang dari bahaya dan selamatlah dia dalam hidupnya, kehilangan mana berarti maut. Sedangkan benda yang mempunyai kekuatan gaib yang bersifat jahat banyak ditakuti oleh orang, oleh karena itu dijauhi.

Animisnme adalah kepercayaan yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda baik yang bernyawa maupun yang tidak bernyawa memiliki roh. Roh ada yang baik dan ada pula yang jahat. Kepada roh yang baik senantiasa dijaga hubungan baiknya dan dihormati dengan cara senantiasa membuat roh-roh baik itu agar merasa senang yaitu dengan mengadakan dan memberika sesajen, sebagai makanannya dalam bentuk binatang, makanan, kembang dan lainnya agar roh-roh itu merasa senang. Roh nenek moyang juga merupakan roh yang dihormati dan ditakuti. Jika roh-roh itu merasa senang dipercayai dapat menyelamatkan hidupnya dan terhindar dari segala malapetaka.

Politeisme adalah kepercayaan pada dewa-dewa. Bahwa hal-hal yang menyebabkan taajub dan dahsyat bukan lagi dikuasai oleh roh-roh akan tetapi oleh para dewa. Dewa-dewa dalam politeisme dipercayai masing-masing memiliki tugas tertentu. Ada dewa yang bertugas menyinarkan cahaya ke permukaan bumi, yang dalam agama Mesir kuno disebut Ra, dalam agama India kuno disebut Surya, dan dalam agama Persia kuno disebut Mithra. Sedangkan dewa yang bertugas menurunkan hujan yang diberi nama Indera dalam agama India kuno dan Donnar dalam agama Jerman kuno. Ada pula dewa yang bertugas mengatur angin yang disebut Wata dalam agama India kuno dan Wotan dalam agama Jerman kuno.

Henoteisme adalah mempercayai satu Tuhan untuk satu bangsa dan bangsa-bangsa lain memiliki tuhannya sendiri-sendiri. Henoteisme mengandung faham tuhan nasional. Faham yang serupa ini terdapat dalam perkembangan faham keagamaan masyarakat Yahudi. Yahweh pada akhirnya mengalahkan dewa-dewa yang lainnya, sehingga Yahweh menjadi tuhan nasional bangsa Yahudi.

Dalam masyarakat yang sudah maju agama yang dianut bukan lagi dinamisme, animisme, politeisme dan henoteisme akan tetapi agama monoteisme, yaitu agama tauhid. Dasar ajaran agama monoteisme adalah tuhan satu, Tuhan Maha Esa, dengan demikian tuhan tidak lagi merupakan tuhan nasional akan tetapi tuhan internasional, tuhan semua bangsa di dunia ini dan bahkan Tuhan Alam Semesta. 

Disinilah Islam mengambil posisi sebagai agama tauhid yang hanya mengakui adanya satu tuhan yaitu Allah SWT. yang merupakan inti dari ajaran Agama Islam yang terumuskan dalam kalimat tauhid Laa ilaaha illallah. Dan keyakinan atau keimanan yang merupakan pengembangan dari kalimat tauhid di atas sering disebut dengan Aqidah.

Aqidah menurut etimologi adalah ikatan atau sangkutan. Disebut demikian, karena ia mengikat dan menjadi sangkutan atau gantungan segala sesuatu. Aqidah dalam pengertian teknis artinya iman atau keyakinan. Aqidah Islam berawal dari keyakinan kepada Dzat Mutlak Yang Maha Esa yang disebut Allah SWT. Allah Maha Esa dalam dzat, sifat dan perbuatan wujud-Nya itu disebut tauhid. Tauhid menjadi inti rukun iman dan prima causa seluruh keyakianan Islam.

Pokok-pokok keyakinan Islam yang terangkum dalam istilah Rukun Islam adalah :
  1. Keyakinan kepada Allah SWT.
  2. Keyakinan kepada Malaikat
  3. Keyakinan kepada Kitab Suci
  4. Keyakinan kepada Nabi dan Rasul
  5. Keyakinan kepada Hari Akhir
  6. Keyakinan kepada Qadha dan Qadhar. 

Keyakinan Kepada Allah SWT

Beriman kepada Allah SWT. berarti yakin dan percaya dengan sepenuh hati akan adanya Allah SWT., baik keesaan-Nya (QS. Al-Ikhlash ayat 1 s/d 4) maupun sifat-sifat-Nya yang sempurna (yang terdapat dalam al-Asma’ul Husna = 99 nama sifat Allah).

Sebagai mahasiswa, yang perlu diketahui lebih baik adalah bahwa Allah SWT. adalah Tuhan Yang Maha Esa itu bersifat :

1. Hidup
Allah SWT. adalah Tuhan Yang Maha Hidup. Hidupnya itu Maha Esa tanpa memerlukan makanan, minuman, istirahat dan sebagainya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah setiap atau segala sesuatu yang sifat hidupnya memerlukan makanan, minuman, tidur dan sebagainya bagi seorang muslim bukanlah Allah SWT.

2. Berkuasa
Allah SWT. adalah Tuhan Yang Maha Kuasa. Kekuasaan-Nya Maha Esa, tiada setara, tidak ada tolok bandingnya. Ia Maha Kuasa tanpa memerlukan pihak lain manapun juga dalam kekuasan-Nya. Ia adalah Maha kuasa dengan sendiri-Nya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah seorang muslim harus teguh dalam keyakinannya pada kekuasaan Allah, melampaui segala kekuasaan selain dari kekuasaan Allah. Dan sebagai akibatnya, seorang muslim tidak boleh takut pada kekuasaan lain yang ada dalam alam ini, baik kekuasaan itu berupa kekuatan-kekuatan alamiah maupun kekuasaan insaniah.

3. Berkehendak
Allah SWT. mempunyai kehendak. Kehendak-Nya Maha Esa dan berlaku untuk seluruh alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah Kehendak Allah Tuhan Yang Maha Esa wajib diikuti oleh setiap muslim. Selain itu, kehendak Allah dapat pula dijumpai pada ayat-ayat kauniyah di alam semesta berupa sunnatullah yaitu hukum-hukum Allah yang oleh para sarjana disebut law of nature (hukum-hukum alam).


Keyakinan Kepada Malaikat

Malaikat adalah makhluk gaib, tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Akan tetapi dengan izin Allah, malaikat dapat menjelmakan dirinya seperti manusia, sebagai contoh Malaikat Jibril menjadi manusia dihadapan Maryam, ibu Nabi Isa AS. (QS. Maryam ayat 16 s/d 17). Allah SWT. menciptakan malaikat dari nur (cahaya). Di dalam Al-Qur’an dijelaskan malaikat selalu taat dan patuh kepada Allah, tidak pernah maksiat kepada Allah SWT. (QS. At-Tahrim ayat 6).

Tugas-tugas Malaikat di alam dunia ini antara lain :
  • Menyampaikan wahyu Allah kepada manusia melalui para Rasul-Nya
  • Mengukuhkan hati orang-orang yang beriman
  • Memberi pertolongan kepada manusia
  • Membantu perkembangan rohani manusia
  • Mendorong manusia untuk berbuat baik
  • Mencatat perbuatan manusia
  • Melaksanakan hukuman Allah SWT. 

Keyakinan Kepada Kitab Suci

Keyakinan kepada kitab suci merupakan rukun iman ketiga. Kitab suci itu memuat wahyu Allah. Perkataan kitab yang berasal dari kata kerja kataba (artinya ia telah menulis) memuat wahyu Allah. Perkataan wahyu berasal dari bahasa Arab al-wahy. Kata ini mengandung makna suara, bisikan, isyarat, tulisan dan kitab. Dalam pengertian yang umum wahyu adalah firman Allah yang disampaikan Malaikat Jibril kepada para Rasul-Nya. Dengan demikian dalam perkataan wahyu terkandung pengertian penyampaian firman Allah kepada orang yang dipilih-Nya untuk diteruskan kepada umat manusia guna dijadikan pegangan hidup.

Firman Allah itu mengandung ajaran, petunjuk dan pedoman yang diperlukan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini menuju akhirat. Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia, semua terekam dengan baik di dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. Al-Qur’an meyebut beberapa kitab suci misalnya Zabur yang diturunkan melalui Nabi Daud AS., Taurat melalui Nabi Musa AS., Injil melalui Nabi Isa AS., dan Al-Qur’an melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya.

Namun, dalam perjalanan sejarah kecuali Al-Qur’an, isi kitab-kitab suci itu telah berubah, tidak lagi memuat firman-firman Allah yang asli secara utuh sebagaimana disampaikan Malaikat Jibril kepada para Rasul dahulu. Taurat dan Injil misalnya, dapat dibuktikan telah diubah, ditambah dan dikurang isinya oleh tangan-tangan manusia yang menjadi pemimpin atau pemuka agama bersangkutan.

Perkataan Al-Qur’an berasal dari kata kerja qara-a artinya (dia telah) membaca. Kata kerja ini berubah menjadi kata benda qur’an yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Di dalam Al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata Qur’an dalam arti isim maf’ul yaitu maqru’ (dibaca) sebagaimana tersebut dalam QS. Al-Qiyamah ayat 17-18, artinya “Sesungguhnya Kami mengumpulkan Al-Qur’an di dadamu dan menetapkan bacaannya pada lisanmu itu adalah tanggungan Kami, jika Kami telah membacakannya maka ikutilah bacaannya”.

Al-Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Mula-mula di kota Mekkah dan kemudian kota Madinah.

Secara garis besar Al-Qur’an berisi atau memuat :
  • Aqidah
  • Syariah, baik ibadah maupun muamalah
  • Akhlak dengan semua ruang lingkupnya
  • Kisah-kisah umat manusia di masa lampau
  • Berita-berita tentang zaman yang akan datang 
  • Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, dasar-dasar hukum yang berlaku bagi alam semesta termasuk manusia di dalamnya. (Muhammad Daud Ali; 1997:217)

Keyakinan Kepada Nabi dan Rasul

Antara Nabi dan Rasul terdapat perbedaan tugas utama. Para Nabi menerima tuntunan atau wahyu dari Allah, akan tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan kepada umat manusia. Sedangkan Rasul adalah utusan Allah yang menerima wahyu dan wajib menyampaikan wahyu tersebut kepada umat manusia. Oleh karena itu seorang Rasul pastilah Nabi, tetapi seorang Nabi belum tentu seorang Rasul.

Jumlah para Rasul yang pernah diutus oleh Allah SWT. untuk memimpin manusia adalah 313 orang, sedangkan jumlah para Nabi 124.000 orang. Sedangkan dalam Al-Qur’an ada 25 orang Nabi atau Rasul. Setelah Nabi dan Rasul yang cukup banyak di atas diutus Allah untuk membimbning dan memimpin masing-masing umatnya di muka bumi ini, Allah SWT. mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir dan penutup. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 40 yang artinya : “Muhammad SAW itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah seorang Rasul Allah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah mengetahui atas segala sesuatu”.

Dan firman-Nya :
“Dan Kami tidak mengutus engkau (wahai Muhammad) melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pembawa peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Saba’ ayat 28)
Nabi Muhammad SAW adalah Rasul penutup (khatamin nabiyyin), sejarah hidupnya dari awal hingga akhir jelas dan lengkap serta terpelihara oleh umat dari masa ke masa. Akhlaknya baik, terlukiskan dengan kata-kata :
  • Shidiq (benar)
  • Amanah (dapat dipercaya)
  • Tabligh (menyampaikan)
  • Fathanah (cerdas).

Keyakinan Kepada Hari Akhir

Keyakinan ini sangat penting dalam rangkaian kesatuan rukun iman lainnya, sebab tanpa mempercayai hari akhirat sama halnya orang yang tidak mempercayai Agama Islam, walaupun orang itu menyatakan beriman kepada Allah. Dalam banyak ayat maupun hadits Nabi, beriman kepada hari akhir hampir selalu dirangkaikan dengan beriman kepada Allah SWT. sebagaimana yang terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 59 yang artinya : “Jika kalian beriman kepada Allah dan beriman kepada hari akhir”.

Hari kiamat dimulai dengan rusaknya alam ini. Setiap manusia yang hidup di alam ini akan mati, dan bumi akan diganti, bukan bumi dan langit yang sekarang ini. Allah yang membangkitkan semua manusia dan mengembalikan mereka pada kehidupan kedua. Setelah manusia dibangkitkan (hari itu dinamakan hari ba’ats) maka setiap orang dihisab oleh Allah berdasarkan perbuatannya, baik ataupun jelek (hari itu disebut hari hisab atau yaumul hisab). Barang siapa yang perbuatan baiknya lebih banyak dari pada perbuatan jeleknya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dan barang siapa yang perbuatan jeleknya lebih banyak dari baiknya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka.

Keyakinan Kepada Qadha dan Qadhar

Beriman kepada qadha dan qadhar adalah rukun iman yang ke enam atau rukun iman yang terakhir. Qadha dan qadhar disebut juga dengan takdir.

Menurut Al-Qur’an, qadha berarti : hukum (QS. An-Nisa ayat 65), perintah (QS. Al-Isra ayat 23), memberitakan (QS. Al-Isra ayat 24), menghendaki (QS. Ali Imran ayat 47), menjadikan (QS. Fushilat ayat 12). Kemudian arti qadhar dalam Al-Qur’an dapat kita memahaminya bahwa qadhar itu adalah suatu peraturan umum yang telah diciptakan oleh Allah SWT. untuk menjadi dasar alam ini, dimana terdapat hubungan sebab dan akibat. Telah menjadi sunnatullah yang abadi dimana manusia juga terikat pada sunnatullah itu, sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Qamar ayat 49, QS. Al-Ahzab ayat 38, dan Al-Furqan ayat 2).

Oleh karena itu beriman kepada takdir memberikan arti dimana kita wajib mempercayai bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam ini, dalam kehidupan dan diri manusia adalah menurut hukum berdasarkan suatu undang-undang universil atau kepastian umum atau takdir. Dari sekian banyak ayat Al-Qur’an dipahami bahwa semua makhluk telah ditetapkan takdirnya oleh Allah SWT. Mereka tidak dapat melampaui batas ketetapan itu dan Allah SWT. menuntun dan menunjukkan mereka arah yang seharusnya mereka tuju.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *