16/07/15

Daftar Lokal ORARI di 30 Provinsi Seluruh Indonesia

Daftar Lokal ORARI di 30 Provinsi Seluruh Indonesia - Organisasi Amatir Radio Indonesia, disingkat ORARI, adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia. Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967. Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.

Daftar Lokal ORARI di 30 Provinsi Seluruh Indonesia

Berikut Lokal ORARI Se-Indonesia :

1. ORARI DAERAH BANTEN ( 6 Lokal ) – YB1TC
ORARI Lokal Serang
ORARI Lokal Tangerang
ORARI Lokal Cilegon
ORARI Lokal Pandeglang
ORARI Lokal Serpong
ORARI Lokal Ciputat

2. ORARI DAERAH DKI JAKARTA. ( 20 Lokal ) – YB0SGF
ORARI Lokal Gambir
ORARI Lokal Kemayoran
ORARI Lokal Sawah Besar
ORARI Lokal Tanah Abang
ORARI Lokal Senen
ORARI Lokal Tanjung Priok
ORARI Lokal Penjaringan
ORARI Lokal Cengkareng
ORARI Lokal Kebon Jeruk
ORARI Lokal Grogol
ORARI Lokal Tamansari
ORARI Lokal Tebet
ORARI Lokal Cilandak
ORARI Lokal Kebayoran
ORARI Lokal Setiabudi
ORARI Lokal Pasar Minggu
ORARI Lokal Kramat Jati
ORARI Lokal Pulogadung
ORARI Lokal Jatinegara
ORARI Lokal Matraman

3. ORARI DAERAH JAWA BARAT ( 29 Lokal ) – YB1AA
ORARI Lokal Bojonegara
ORARI Lokal Cibeunying
ORARI Lokal Gede Bage
ORARI Lokal Kare’es
ORARI Lokal Tegal Lega
ORARI Lokal Ujung Berung
ORARI Lokal Bandung Barat
ORARI Lokal Bandung Selatan
ORARI Lokal Bandung Timur
ORARI Lokal Cimahi
ORARI Lokal Bogor
ORARI Lokal Cianjur
ORARI Lokal Depok
ORARI Lokal Pacet
ORARI Lokal Sukabumi
ORARI Lokal Bekasi
ORARI Lokal Kerawang
ORARI Lokal Purwakarta
ORARI Lokal Subang
ORARI Lokal Ciamis
ORARI Lokal Garut
ORARI Lokal Sumedang
ORARI Lokal Tasikmalaya
ORARI Lokal Pangandaran
ORARI Lokal Cirebon
ORARI Lokal Kabupaten Cirebon
ORARI Lokal Indramayu
ORARI Lokal Majalengka
ORARI Lokal Banjar

4. ORARI DAERAH JAWA TENGAH ( 33 Lokal ) – YB2BGZ
ORARI Lokal Semarang
ORARI Lokal Kendal
ORARI Lokal Grobogan
ORARI Lokal Ungaran
ORARI Lokal Demak (Gabung ke Lokal Semarang)
ORARI Lokal Kudus
ORARI Lokal Pati
ORARI Lokal Jepara
ORARI Lokal Rembang
ORARI Lokal Pekalongan
ORARI Lokal Batang
ORARI Lokal Magelang
ORARI Lokal Temanggung
ORARI Lokal Wonosobo
ORARI Lokal Pemalang
ORARI Lokal Surakarta
ORARI Lokal Salatiga
ORARI Lokal Wonogiri
ORARI Lokal Klaten
ORARI Lokal Sukoharjo ( Gabung ke Lokal Surakarta)
ORARI Lokal Boyolali ( Gabung ke Lokal Surakarta)
ORARI Lokal Sragen
ORARI Lokal Karang Anyar
ORARI Lokal Blora
ORARI Lokal Banyumas
ORARI Lokal Brebes
ORARI Lokal Cilacap
ORARI Lokal Purbalingga
ORARI Lokal Banjarnegara
ORARI Lokal Purworejo
ORARI Lokal Gombong
ORARI Lokal Tegal
ORARI Lokal Slawi
ORARI Lokal Borobudur
ORARI Lokal Kajen
ORARI Lokal Kebumen

5. ORARI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 5 Lokal ) – YB2VIB
ORARI Lokal Yogyakarta
ORARI Lokal Bantul
ORARI Lokal Sleman
ORARI Lokal Kulun Progo
ORARI Lokal Gunung Kidul

6. ORARI DAERAH JAWA TIMUR ( 32 Lokal ) – YB3DX
ORARI Lokal Surabaya Selatan
ORARI Lokal Surabaya Timur
ORARI Lokal Surabaya Utara
ORARI Lokal Kediri
ORARI Lokal Pasuruan
ORARI Lokal Bondowoso
ORARI Lokal Jember
ORARI Lokal Mojokerto
ORARI Lokal Nganjuk
ORARI Lokal Malang
ORARI Lokal Probolinggo
ORARI Lokal Bojonegoro
ORARI Lokal Tulung Agung
ORARI Lokal Sidoarjo
ORARI Lokal Ponorogo
ORARI Lokal Situbondo
ORARI Lokal Gresik
ORARI Lokal Magetan
ORARI Lokal Jombang
ORARI Lokal Madiun
ORARI Lokal Blitar
ORARI Lokal Lumajang
ORARI Lokal Lamongan
ORARI Lokal Pacitan
ORARI Lokal Trenggalek
ORARI Lokal Tuban
ORARI Lokal Ngawi
ORARI Lokal Banyuwangi
ORARI Lokal Pamekasan
ORARI Lokal Bangkalan
ORARI Lokal Sampang
ORARI Lokal Sumetap

7. ORARI DAERAH SUMATERA SELATAN ( Lokal 14 ) – YB4GR
ORARI Lokal Palembang Timur
ORARI Lokal Palembang Barat
ORARI Lokal Palembang Utara
ORARI Lokal Palembang Selatan
ORARI Lokal Musi Banyuasin
ORARI Lokal Ogan Komering Ulu
ORARI Lokal Pangkal Pinang
ORARI Lokal Bangka
ORARI Lokal Muara Enim
ORARI Lokal Lahat
ORARI Lokal Musi Rawas
ORARI Lokal Prabu Mulih
ORARI Lokal Ogan Komering Ilir
ORARI Lokal Belitung

8. ORARI DAERAH LAMPUNG ( 10 Lokal ) – YB4VX
ORARI Lokal Tanjung Karang - YC4WW
ORARI Lokal Teluk Betung - YC4SJ
ORARI Lokal Way kanan - YC4TBZ
ORARI Lokal Kotabumi - YC4UBB
ORARI Lokal Pringsewu - YC4VJ
ORARI Lokal Kalianda - YC4WE
ORARI Lokal Lampung Tengah
ORARI Lokal Lampung Timur
ORARI Lokal Metro
ORARI Lokal Liwa / Lampung Barat

9. ORARI DAERAH JAMBI ( 8 Lokal ) 
ORARI Lokal Jambi
ORARI Lokal Muara Bulian
ORARI Lokal Muara Bungo
ORARI Lokal Bangko
ORARI Lokal Kerinci
ORARI Lokal Kuala Tungkal
ORARI Lokal
ORARI Lokal

10. ORARI DAERAH BENGKULU ( 4 Lokal ) – YB4MF
ORARI Lokal Bengkulu Barat
ORARI Lokal Bengkulu Selatan
ORARI Lokal Bengkulu Utara
ORARI Lokal Rejang Lebong

11. ORARI DAERAH BANGKA BELITUNG ( 4 Lokal ) – YE4FNN
ORARI Lokal Pulau Bangka
ORARI Lokal Pulau Belitung
ORARI Lokal Pangkal Pinang
ORARI Lokal Batam

12. ORARI DAERAH SUMATERA BARAT ( 10 Lokal ) – YB5CH
ORARI Lokal Padang
ORARI Lokal Bukit Tinggi
ORARI Lokal Payah Kumbuh
ORARI Lokal Padang Panjang
ORARI Lokal Batu Sangkar
ORARI Lokal Sawah Lunto
ORARI Lokal Solok
ORARI Lokal Pariaman
ORARI Lokal Painan
ORARI Lokal Sijunjung

13. ORARI DAERAH KEPULAUAN RIAU ( 21 Lokal ) – YC5NX
ORARI Lokal Pekan Baru
ORARI Lokal Selat Panjang
ORARI Lokal Tanjung Balai Karimun
ORARI Lokal Tanjung Pinang
ORARI Lokal Dumai
ORARI Lokal Bangkinang
ORARI Lokal Rumbai
ORARI Lokal Tembilah
ORARI Lokal Rengat
ORARI Lokal Bagan siapiapi
ORARI Lokal Bengkalis
ORARI Lokal Minas
ORARI Lokal S Pakning
ORARI Lokal Dabu Singkep
ORARI Lokal Tanjung Batu
ORARI Lokal Tanjung Uban
ORARI Lokal Duri
ORARI Lokal Bagan Batu
ORARI Lokal Tarempa
ORARI Lokal Ujung Batu
ORARI Lokal Panipahan

14. ORARI DAERAH SUMATERA UTARA ( 16 Lokal ) – YB6HA
ORARI Lokal Medan Baru
ORARI Lokal Medan Timur
ORARI Lokal Medan Kota
ORARI Lokal Langkat
ORARI Lokal Tapanuli Selatan
ORARI Lokal Tapanuli Utara
ORARI Lokal Sibolga / Tapanuli Tengah
ORARI Lokal Nias
ORARI Lokal Medan Barat
ORARI Lokal Siantar / Simalungun
ORARI Lokal Tanah Karo
ORARI Lokal Binjai
ORARI Lokal Asahan
ORARI Lokal Labuhan Batu
ORARI Lokal Deli Serdang
ORARI Lokal Tebing Tinggi

15. ORARI DAERAH NANGROE ACEH DARUSSALAM ( 8 Lokal ) – YC6AB
ORARI Lokal Aceh Utara
ORARI Lokal Bireun
ORARI Lokal Pidie
ORARI Lokal Banda Aceh
ORARI Lokal Takengon
ORARI Lokal Aceh Barat
ORARI Lokal Aceh Timur
ORARI Lokal Aceh Selatan

16. ORARI DAERAH KALIMANTAN BARAT ( 11 Lokal ) – YB7BHH
ORARI Lokal Pontianak Barat
ORARI Lokal Pontianak Utara
ORARI Lokal Pontianak Selatan
ORARI Lokal Mempawah
ORARI Lokal Singkawang
ORARI Lokal Sanggau
ORARI Lokal Nanga Pinoh
ORARI Lokal Sambas
ORARI Lokal Sintang
ORARI Lokal Putus Sibau
ORARI Lokal Ketapang

17. ORARI DAERAH KALIMANTAN SELATAN ( 11 Lokal ) – YB7KPO
ORARI Lokal Banjarmasin
ORARI Lokal Banjar
ORARI Lokal Kandangan / Hulu Sungai Selatan
ORARI Lokal Kota Baru
ORARI Lokal Tanah Laut / Plaihari
ORARI Lokal Amuntai / Hulu Sungai Utara
ORARI Lokal Barabai / Hulu Sungai Tengah
ORARI Lokal Tanjung / Tabalong
ORARI Lokal Marabahan / Batola
ORARI Lokal Rantau / Tapin
ORARI Lokal Tanah Bumbu

18. ORARI DAERAH KALIMANTAN TIMUR ( Lokal ) – YB7WZ
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal

19. ORARI DAERAH KALIMANTAN TENGAH ( 8 Lokal ) – YB7RDH
ORARI Lokal Palangkaraya
ORARI Lokal Kapuas
ORARI Lokal Kota Waringin Timur
ORARI Lokal Kota Waringin Barat
ORARI Lokal Barito Utara
ORARI Lokal Barito Selatan
ORARI Lokal Barito Timur
ORARI Lokal Murung Raya

20. ORARI DAERAH SULAWESI SELATAN
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal

21. ORARI DAERAH SULAWESI TENGGARA ( 29 Lokal ) – YB8BA
ORARI Lokal Makasar Utara
ORARI Lokal Makasar Timur
ORARI Lokal Makasar Selatan
ORARI Lokal Makasar Barat
ORARI Lokal Wara
ORARI Lokal Siwa
ORARI Lokal Soroako
ORARI Lokal Gowa
ORARI Lokal Takalar
ORARI Lokal Maros
ORARI Lokal Pangkep
ORARI Lokal Bantaeng
ORARI Lokal Janeponto
ORARI Lokal Bulukumba
ORARI Lokal Selayar
ORARI Lokal Parepare
ORARI Lokal Barru
ORARI Lokal Sidrap
ORARI Lokal Pinrang
ORARI Lokal Majene
ORARI Lokal Polmas
ORARI Lokal Mamuju
ORARI Lokal Palopo
ORARI Lokal Tana Toraja
ORARI Lokal Enkekang
ORARI Lokal Bone
ORARI Lokal Wajo
ORARI Lokal Soppeng
ORARI Lokal Sinjai

22. ORARI DAERAH SULAWESI TENGAH – YB8MI
ORARI Lokal Palu
ORARI Lokal Donggala
ORARI Lokal Poso
ORARI Lokal Luwuk
ORARI Lokal Tolitoli
ORARI Lokal Parigi
ORARI Lokal Tinombo
ORARI Lokal Boul

23. ORARI DAERAH SULAWESI UTARA ( 12 Lokal ) – YB8RA
ORARI Lokal Wenang
ORARI Lokal Malalayang
ORARI Lokal Molas
ORARI Lokal Sario
ORARI Lokal Mapanget
ORARI Lokal Bitung
ORARI Lokal Toulour
ORARI Lokal Tomohon
ORARI Lokal Tonsea
ORARI Lokal Amurang
ORARI Lokal Bolaang
ORARI Lokal Sangihe Talaud

24. ORARI DAERAH GORONTALO ( 3 Lokal ) – YF8RA
ORARI Lokal Kota Gorontalo
ORARI Lokal Kodya Gorontalo
ORARI Lokal Kabupaten Bualemo

25. ORARI DAERAH MALUKU UTARA ( Lokal ) – YE8XLP
ORARI Lokal Maluku Utara
ORARI Lokal Halmahera
ORARI Lokal Ternate

26. ORARI DAERAH MALUKU ( Lokal )
ORARI Lokal Ambon
ORARI Lokal
ORARI Lokal

27. ORARI DAERAH BALI ( 9 Lokal ) – YB9BBC
ORARI Lokal Badung
ORARI Lokal Padanan
ORARI Lokal Jembrana / Negara
ORARI Lokal Buleleng / Singaraja
ORARI Lokal Gianyar
ORARI Lokal Klungkung
ORARI Lokal Bangli
ORARI Lokal Karang Asem
ORARI Lokal Denpasar

28. ORARI DAERAH NUSA TENGGARA BARAT ( 7 Lokal )
ORARI Lokal Mataram
ORARI Lokal Lombok Barat
ORARI Lokal Lombok Tengah
ORARI Lokal Lombok Timur
ORARI Lokal Sumbawa
ORARI Lokal Dompu
ORARI Lokal Bima

29.ORARI DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR ( 12 Lokal ) – YB9NBR
ORARI Lokal Kupang
ORARI Lokal Timor Tengah Selatan
ORARI Lokal Timor Tengah Utara
ORARI Lokal Belu
ORARI Lokal Alor
ORARI Lokal Flores Timur
ORARI Lokal Sika
ORARI Lokal Ende
ORARI Lokal Ngada
ORARI Lokal Manggarai
ORARI Lokal Sumba Timur
ORARI Lokal Sumba Barat

30.ORARI DAERAH PAPUA ( 11 Lokal )
ORARI Lokal Kodya Jayapura
ORARI Lokal Wamena
ORARI Lokal Biak
ORARI Lokal Serui
ORARI Lokal Manokwari
ORARI Lokal Sorong
ORARI Lokal Fak Fak
ORARI Lokal Merauke
ORARI Lokal Paniai
ORARI Lokal Timika
ORARI Lokal Jayapura

Cara Instalasi SARG (Squid Analysis Report Generator) Pada Linux Debian

Cara Instalasi SARG (Squid Analysis Report Generator) Pada Linux Debian - Setelah proxy berjalan dengan lancar dengan menggunakan squid, maka kita perlu untuk memonitoring proxy tersebut. Hal-hal yang bisa kita monitoring adalah aktifitas setiap user baik itu berupa alamat web site yang dituju , jumlah bandwidth yang digunakan. Dengan adanya report dalam bentuk web base maka akan memudahkan seorang administrator untuk memantau jaringan internal.

Cara Instalasi SARG (Squid Analysis Report Generator) Pada Linux Debian

Instalasi SARG

Jika menggunakan Paket dari TAR

Pastikan paket gcc sudah terinstal supaya bisa melakukan kompilasi:
[root@ftp html]# wget
http://biznetnetworks.dl.sourceforge.net/ sourceforge/sarg/sarg-2.2.5.tar.gz
[root@host html]# tar -zxvf sarg-2.2.5.tar.gz
[root@host html]# cd sarg-2.2.5
[root@host sarg-2.2.5]# ./configure
[root@host sarg-2.2.5]# make
[root@host sarg-2.2.5]# make install
Jika menggunakan APT-GET
[root@host html]# apt-get install sarg

Konfigurasi SARG
[root@host html]# nano /etc/squid/sarg.conf
language English
access_log /var/log/squid/acces.log
graphs yes
graph_days_bytes_bar_color orange
title "Squid User Access Reports"
output_dir /var/www/squid-reports
resolve_ip no
topuser_sort_field BYTES reverse
user_sort_field BYTES reverse
lastlog 3
remove_temp_files yes
index yes
index_tree file
overwrite_report yes
topsites_num 100
topsites_sort_order CONNECT D
index_sort_order D
report_type topusers topsites sites_users users_sites date_time denied auth_failures site_user_time_date downloads
show_successful_message yes
show_read_statistics yes
topuser_fields NUM DATE_TIME USERID CONNECT BYTES %BYTES IN-CACHE-OUT USED_TIME MILISEC %TIME TOTAL AVERAGE
topuser_num 0

Jalankan SARG untuk menyimpan log ke folder /var/www/squid-reports, sekaligus akan membuat folder squid-report:
[root@host html]#/usr/bin/sarg -l /var/log/squid/access.log

Supaya perintah diatas berjalan secara otomatis maka sintaks tersebut kita eksekusi lewat cron.

Supaya reportnya lebih menarik maka kita bagi berdasarkan hari, minggu, dan bulan. Caranya adalah sebagai berikut :

Report Daily:
[root@host html]# nano /usr/sbin/sarg-daily
Isinya :
#Daily:
#======
#!/bin/bash
#Get current date
TODAY=$(date +%d/%m/%Y)
#Get one week ago today
YESTERDAY=$(date --date "1 day ago" +%d/%m/%Y)
/usr/bin/sarg -l /var/log/squid/access.log -o /var/www/squid-repots/Daily -z -d $YESTERDAY-$TODAY
/usr/sbin/squid -k rotate
exit 0

Report Weekly:
[root@host html]# nano /usr/sbin/sarg-weekly
Isinya :
#Weekly:
#======
#!/bin/bash
#Get current date
TODAY=$(date +%d/%m/%Y)
#Get one week ago today
YESTERDAY=$(date --date "1 week ago" +%d/%m/%Y)
/usr/bin/sarg -l /var/log/squid/access.log -o /var/www/squid-repots/Weekly -z -d $YESTERDAY-$TODAY
/usr/sbin/squid -k rotate
exit 0

Report Montly:
[root@host html]# nano /usr/sbin/sarg-monthly
Isinya :
#Monthly:
#======
#!/bin/bash
#Get current date
TODAY=$(date +%d/%m/%Y)
#Get one week ago today
YESTERDAY=$(date --date "1 month ago" +%d/%m/%Y)
/usr/bin/sarg -l /var/log/squid/access.log -o /var/www/squid-repots/Daily -z -d $YESTERDAY-$TODAY
/usr/sbin/squid -k rotate
exit 0

Mengubah Permission File Report:
[root@host html]# chmod 755 /usr/sbin/sarg-daily
[root@host html]# chmod 755 /usr/sbin/sarg-weekly
[root@host html]# chmod 755 /usr/sbin/sarg-monthly

Jalankan perintah ini untuk mengeksekusi script dan akan menghasilan report sesuai dengan output yang ada pada masing-masing sintaks :
[root@host html]#/usr/sbin/sarg-daily
[root@host html]#/usr/sbin/sarg-weekly
[root@host html]#/usr/sbin/sarg-monthly

Setting Crontab:
[root@host html]#crontab -e

Supaya report di generate secara otomatis oleh sistem maka di crontab dibuat settingan berikut

Keterangan crontab :
  • Minutes (0 to 59)
  • Hour time (24 hour) format (0 to 23)
  • Day of the month (1 to 31)
  • Month (1 to 12)
  • Day of the week (0 to 7 is Sun, or use name)
00 00 * * * /usr/sbin/sarg-daily
00 01 * * 1 /usr/sbin/sarg-weekly
03 02 1 * * /usr/sbin/sarg-monthly

Hasil

 Untuk melihat hasil bisa dilihat di :
http://ip-server/squid-reports/

14/07/15

Konfigurasi dan Perintah Dasar Pada Jaringan

Konfigurasi dan Perintah Dasar Pada Jaringan

Konfigurasi dan Perintah Dasar Pada Jaringan - 
Jaringan komputer adalah kumpulan dua atau lebih dari komputer yang saling berhubungan satu sama lain. Kebutuhan yang diperlukan dalam koneksi jaringan :
  1. Koneksi Secara Fisik (Topologi Secara Fisik)
  2. Koneksi Secara Logis (Topologi Secara Logic)
Beberapa jenis/tipe koneksi secara fisik yang dikenal menggunakan tipe bus, star, ring dan lain-lain. Sedangkan topologi secara logik jaringan merupakan aturan supaya perangkat jaringan bisa saling berkomunikasi, salah satunya pengalamatan setiap komputer yang ada di jaringan, biasa disebut dengan IP Address.

IP Address

Untuk terhubung pada suatu jaringan diperlukan pengalamatan yang unik di setiap komputer yang terhubung, pengalamatan ditandai dengan penomoran dari Internet Protocol yang ada pada PC tersebut. Teknik penomoran IP ada 2 yaitu manual dan otomatis (DHCP).

Pada suatu jaringan diperlukan IP dan netmask, contoh: 192.168.0.1/255.255.255.0

192.168.0.1 adalah penomoran IP, sedangkan 255.255.255.0 adalah netmask dari jaringan tersebut. IP memiliki beberapa class yang terbagi menurut jumlah IP tersebut. Class yang ada antara lain:
  • A. 10.x.x.x dengan netmask 255.0.0.0 
  • B. 172.16.x.x s/d 172.31.x.x dengan netmask 255.255.0.0 
  • C. 192.168.0.x s/d 192.168.255.x dengannetmask 255.255.255.0 
  • D dan E tidak digunakan, karena diperuntukan untuk penelitian 

Setting Static IP di Linux

a. Perintah “ifconfig”
b. Dengan menyimpan konfigurasi jaringan
  • PadaDebian GNU/Linux, file konfigurasijaringanterdapatpada /etc/network/interfaces, 
  • Dapat dilakukan dengan menggunakan editor vim, nano, atau mcedit. 
  • # vim /etc/network/interfaces 
  • Pada file tersebutketikkan syntax berikut:
    auto lo
    iface lo inet loopback
    auto eth0
    iface eth0 inet static
    address 10.252.108.143 netmask 255.255.255.0 
  • Simpanperubahantersebut
  • Kemudianjalankanperintah “/etc/init.d/networking restart”

Setting Dinamic IP di Linux

a. Dengan menggunakan perintah "dhclient"
b. Dengan merubah konfigurasi di /etc/network/interfaces
  • # vim /etc/network/interfaces 
  • Pada file tersebutketikkan syntax berikut: 
  • auto lo 
  • iface lo inet loopback 
  • auto eth0 
  • iface eth0 inetdhcp
  • Simpanperubahantersebut
  • Kemudianjalankanperintah “/etc/init.d/networking restart
Ada beberapa command pada linux yang dipakai untuk melakukan konfigurasi dan troubleshooting jaringan :
  1. lspci : Merupakan tools yang beradapada layer 1, dipakai untuk mengecek apakah interface jaringannya sudah terpasang atau belum. Apabila ditemukan Network controller atau Ethernel controller, artinya perangkat jaringan sudah siap digunakan.
  2. mii-tool : Untuk melihat apakah linknya sudah ada atau belum
  3. dmesg | grep eth : Untuk mengecek ethernet card ada apa belum
  4. ifconfig : Command yang dipakai untuk melihat interface dan alamat yang diberikan ke interface tersebut
  5. ping : Memeriksa koneksi dengan protokol ICMP
  6. traceroute : Memeriksa tahapan koneksi
  7. mtr : Command gabungan ping dan trace route

Sekian artikel Konfigurasi dan Perintah Dasar Pada Jaringan.

Konsep Dasar Autentikasi Password Pada Linux

Konsep Dasar Autentikasi Password Pada Linux

Konsep Dasar Autentikasi Password Pada Linux - Untuk dapat mengakses sistem operasi Linux digunakan mekanisme password. Pada distribusi-distribusi Linux yang lama, password tersebut disimpan dalam suatu file teks yang terletak di /etc/passwd. File ini harus dapat dibaca oleh setiap orang (world readable) agar dapat digunakan oleh program-program lain yang menggunakan mekanisme password tersebut.

Contoh isi file /etc/passwd :
root:..CETo68esYsA:0:0:root:/root:/bin/bash
bin:jvXHHBGCK7nkg:1:1:bin:/bin:
daemon:i1YD6CckS:2:2:daemon:/sbin:
adm:bj2NcvrnubUqU:3:4:adm:/var/adm:
rms:x9kxv932ckadsf:100:100:Richard M Stallman:/home/rms:/bin/bash
dmr:ZeoW7CaIcQmjhl:101:101:Dennis M Ritchie:/home/dmr:/bin/bash
linus:IK40Bb5NnkAHk:102:102:Linus Torvalds:/home/linus:/bin/bash


Keterangan :
  1. Field pertama : nama login
  2. Field kedua : password yang terenkripsi
  3. Field ketiga : User ID
  4. Field keempat : Group ID
  5. Field kelima : Nama sebenarnya
  6. Field keenam : Home directory user
  7. Field ketujuh : User Shell 
Password login yang terdapat pada file /etc/passwd dienkripsi dengan menggunakan algoritma DES yang telah dimodifikasi. Meskipun demikian hal tersebut tidak mengurangi kemungkinan password tersebut dibongkar (crack). Karena penyerang (attacker) dapat melakukan dictionary-based attack dengan cara :
  • Menyalin file /etc/passwd tersebut
  • Menjalankan program-program yang berguna untuk membongkar password, contohnya adalah John the Ripper (www.openwall.com/john/).
Untuk mengatasi permasalahan ini pada distribusi-distribusi Linux yang baru digunakan program utility shadow password yang menjadikan file /etc/passwd tidak lagi berisikan informasi password yang telah dienkripsi, informasi tersebut kini disimpan pada file /etc/shadow yang hanya dapat dibaca oleh root.

Berikut ini adalah contoh file /etc/passwd yang telah di-shadow :
root:x:0:0:root:/root:/bin/bash
bin:x:1:1:bin:/bin:
daemon:x:2:2:daemon:/sbin:
adm:x:3:4:adm:/var/adm:
rms:x:100:100:Richard M Stallman:/home/rms:/bin/bash
dmr:x:101:101:Dennis M Ritchie:/home/dmr:/bin/bash
linus:x:102:102:Linus Torvalds:/home/linus:/bin/bash


Dengan demikian, penggunaan shadow password akan mempersulit attacker untuk melakukan dictionary-based attack terhadap file password.

Selain menggunakan shadow password beberapa distribusi Linux juga menyertakan program hashing MD5 yang menjadikan password yang dimasukkan pemakai dapat berukuran panjang dan relatif mudah diingat karena berupa suatu passphrase.

Mekanisme yang telah disediakan sistem operasi tersebut di atas tidaklah bermanfaat bila pemakai tidak menggunakan password yang "baik". Berikut ini adalah beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk membuat password yang "baik" :
  1. Jangan menggunakan nama login anda dengan segala variasinya.
  2. Jangan menggunakan nama pertama atau akhir anda dengan segala variasinya.
  3. Jangan menggunakan nama pasangan atau anak anda.
  4. Jangan menggunakan informasi lain yang mudah didapat tentang anda, seperti nomor telpon, tanggal lahir.
  5. Jangan menggunakan password yang terdiri dari seluruhnya angka ataupun huruf yang sama.
  6. Jangan menggunakan kata-kata yang ada di dalam kamus, atau daftar kata lainnya.
  7. Jangan menggunakan password yang berukuran kurang dari enam karakter.
  8. Gunakan password yang merupakan campuran antara huruf kapital dan huruf kecil.
  9. Gunakan password dengan karakter-karakter non-alfabet.
  10. Gunakan password yang mudah diingat, sehingga tidak perlu ditulis.
  11. Gunakan password yang mudah diketikkan, tanpa perlu melihat pada keyboard.
Beberapa tool yang bisa dipakai untuk melihat strong tidaknya passwor adalah john the ripper. Kita bisa memakai utility ini untuk melihat strong tidaknya suatu pasword yang ada pada komputer.


Tipe Serangan DoS (Denial of Service) dan Cara Mencegahnya

Tipe Serangan DoS (Denial of Service) dan Cara Mencegahnya - Denial of Service adalah aktifitas menghambat kerja sebuah layanan (servis) atau mematikan-nya, sehingga user yang berhak/berkepentingan tidak dapat menggunakan layanan tersebut. Dampak akhir dari aktifitas ini menjurus kepada tehambatnya aktifitas korban yang dapat berakibat sangat fatal (dalam kasus tertentu).

Tipe Serangan DoS (Denial of Service) dan Cara Mencegahnya

Pada dasarnya Denial of Service merupakan serangan yang sulit diatasi, hal ini disebabkan oleh resiko layanan publik dimana admin akan berada pada kondisi yang membingungkan antara layanan dan kenyamanan terhadap keamanan. Seperti yang kita tahu, keyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Maka resiko yang mungkin timbul selalu mengikuti hukum ini.

Beberapa Aktifitas DoS adalah:
  1. Aktifitas 'flooding' terhadap suatu server. 
  2. Memutuskan koneksi antara 2 mesin. 
  3. Mencegah korban untuk dapat menggunakan layanan. 
  4. Merusak sistem agar korban tidak dapat menggunakan layanan
Beberapa Tipe-Tipe Serangan DoS

1. SYN-Flooding
SYN-Flooding merupakan network Denial ofService yang memanfaatkan 'loophole' pada saat koneksi TCP/IP terbentuk. Kernel Linux terbaru (2.0.30 dan yang lebih baru) telah mempunyai option konfigurasi untuk mencegah Denial of Service dengan mencegahmenolak cracker untuk mengakses sistem.

2. Pentium 'FOOF' Bug
Merupakan serangan Denial of Service terhadap prosessor Pentium yang menyebabkan sistem menjadi reboot. Hal ini tidak bergantung terhadap jenis sistem operasi yang digunakan tetapi lebih spesifik lagi terhadap prosessor yang digunakan yaitu pentium.

3. Ping Flooding
Ping Flooding adalah brute force Denial of Service sederhana. Jika serangan dilakukan oleh penyerang dengan bandwidth yang lebih baik dari korban, maka mesin korban tidak dapat mengirimkan paket data ke dalam jaringan (network). Hal ini terjadi karena mesin korban di banjiri (flood) oleh peket-paket ICMP. Varian dari serangan ini disebut "smurfing"

Cara Mencegah Terjadinya Serangan DoS

1. Selalu Up to Date
Seperti contoh serangan diatas, SYN Flooding sangat efektif untuk membekukan Linux kernel 2.0.*. Dalam hal ini Linux kernel 2.0.30 keatas cukup handal untuk mengatasi serangan tersebut dikarenakan versi 2.0.30 memiliki option untuk menolak cracker untuk mengakses system. 

2. Ikuti Perkembangan Security
Hal ini sangat efektif dalam mencegah pengerusakan sistem secara ilegal. Banyak admin malas untuk mengikuti issue-issue terbaru perkembangan dunia security. Dampak yang paling buruk, sistem cracker yang 'rajin', 'ulet' dan 'terlatih' akan sangat mudah untuk memasuki sistem dan merusak - tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan Denial of Service.

3. Menggunakan Firewall

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Firewall

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Firewall - Firewall adalah sistem atau sekelompok sistem yang menetapkan kebijakan kendali akses antara dua jaringan. Secara prinsip, firewall dapat dianggap sebagai sepasang mekanisme : yang pertama memblok lalu lintas, yang kedua mengijinkan lalu lintas jaringan. Firewall dapat digunakan untuk melindungi jaringan anda dari serangan jaringan oleh pihak luar, namun firewall tidak dapat melindungi dari serangan yang tidak melalui firewall dan serangan dari seseorang yang berada di dalam jaringan anda, serta firewall tidak dapat melindungi anda dari program-program aplikasi yang ditulis dengan buruk.

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Firewall

Secara umum, Firewall biasanya menjalankan fungsi:

1. Analisa dan Filter Paket
Data yang dikomunikasikan lewat protokol di internet, dibagi atas paket-paket. Firewall dapat menganalisa paket ini, kemudian memperlakukannya sesuai kondisi tertentu. Misal, jika ada paket a maka akan dilakukan b. Untuk filter paket, dapat dilakukan di Linux tanpa program tambahan.

2. Bloking Isi dan Protokol
Firewall dapat melakukan bloking terhadap isi paket, misalnya berisi applet Jave, ActiveX, VBScript, Cookie.

3. Autentikasi Koneksi dan Enkripsi
Firewall umumnya memiliki kemampuan untuk menjalankan enkripsi dalam autentikasi identitas user, integritas dari satu session, dan melapisi transfer data dari intipan pihak lain. Enkripsi yang dimaksud termasuk DES, Triple DES, SSL, IPSEC, SHA, MD5, BlowFish, IDEA dan sebagainya.

Secara konseptual, terdapat dua macam firewall yaitu :

1. Network Level
Firewall network level mendasarkan keputusan mereka pada alamat sumber, alamat tujuan dan port yang terdapat dalam setiap paket IP. Network level firewall sangat cepat dan sangat transparan bagi pemakai. Application level firewall biasanya adalah host yang berjalan sebagai proxy server, yang tidak mengijinkan lalu lintas antar jaringan, dan melakukan logging dan auditing lalu lintas yang melaluinya

2. Application Level
Application level firewall menyediakan laporan audit yang lebih rinci dan cenderung lebih memaksakan model keamanan yang lebih konservatif daripada network level firewall. Firewall ini bisa dikatakan sebagai jembatan. Application-Proxy Firewall biasanya berupa program khusus, misal squid


TUGAS PENDAHULUAN
  1. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat apa yang disebut dengan konsep logging?
  2. Sebutkan fasilitas logging yang ada di linux!
  3. Sebutkan beberapa software yang biasa dipakai untuk melakukan monitoring log di linux.

Tipe Scanning dan Cara Menyelidiki Sistem Pada Jaringan

Tipe Scanning dan Cara Menyelidiki Sistem Pada Jaringan - Server tugasnya adalah melayani client dengan menyediakan service yang dibutuhkan. Server menyediakan service dengan bermacam-macam kemampuan, baik untuk lokal maupun remote. Server listening pada suatu port dan menunggu incomming connection ke port. Koneksi bisa berupa lokal maupuan remote.

Tipe Scanning dan Cara Menyelidiki Sistem Pada Jaringan

Port sebenarnya suatu alamat pada stack jaringan kernel, sebagai cara dimana transport layer mengelola koneksi dan melakukan pertukaran data antar komputer. Port yang terbuka mempunyai resiko terkait dengan exploit. Perlu dikelola port mana yang perlu dibuka dan yang ditutup untuk mengurangi resiko terhadap exploit.

Ada beberapa utility yang bisa dipakai untuk melakukan diagnosa terhadap sistem service dan port kita. Utility ini melakukan scanning terhadap sistem untuk mencari port mana saja yang terbuka, ada juga sekaligus memberikan laporan kelemahan sistem jika port ini terbuka.

Port Scanner merupakan program yang didesain untuk menemukan layanan (service) apa saja yang dijalankan pada host jaringan. Untuk mendapatkan akses ke host, cracker harus mengetahui titik-titik kelemahan yang ada. Sebagai contoh, apabila cracker sudah mengetahui bahwa host menjalankan proses ftp server, ia dapat menggunakan kelemahan-kelemahan yang ada pada ftp server untuk mendapatkan akses. Dari bagian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa layanan yang tidak benar-benar diperlukan sebaiknya dihilangkan untuk memperkecil resiko keamanan yang mungkin terjadi.

Type Scanning

connect scan
Jenis scan ini konek ke port sasaran dan menyelesaikan three-way handshake (SYN, SYN/ACK, dan ACK). Scan jenis ini mudah terdeteksi oleh sistem sasaran.

TCP SYN scan
Teknik ini dikenal sebagai half-opening scanning karena suatu koneksi penuh TCP tidak sampai terbentuk. Sebaliknya, suatu paket SYN dikirimkan ke port sasaran. Bila SYN/ACK diterima dari port sasaran, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa port itu berada dalam status LISTENING. Suatu RST/ACT akan dikirim oleh mesin yang melakukan scanning sehingga koneksi penuh tidak akan terbentuk. Teknik ini bersifat siluman dibandingkan TCP connect penuh, dan tidak aka tercatat pada log sistem sasaran.

TCP FIN scan
Teknik ini mengirim suatu paket FIN ke port sasaran. Berdasarkan RFC 793, sistem sasaran akan mengirim balik suatu RST untuk setiap port yang tertutup. Teknik ini hanya dapat dipakai pada stack TCP/IP berbasis UNIX.

TCP Xmas Tree scan
Teknik ini mengirimkan suatu paket FIN, URG, dan PUSH ke port sasaran. Berdasarkan RFC 793, sistem sasaran akan mengembalikan suatu RST untuk semua port yang tertutup.

TCP Null scan
Teknik ini membuat off semua flag. Berdasarkan RFC 793, sistem sasaran akan mengirim balik suatu RST untuk semua port yang terturup.

TCP ACK scan
Teknik ini digunakan untuk memetakan set aturan firewall. Dapat membantu menentukan apakah firewall itu merupakan suatu simple packet filter yang membolehkan hanya koneksi-koneksi tertentu (koneksi dengan bit set ACK) atau suatu firewall yang menjalankan advance packet filtering.

TCP Windows scan
Teknik ini dapat mendeteksi port-port terbuka maupun terfilter/tidak terfilter pada sistem-sistem tertentu (sebagai contoh, AIX dan FreeBSD) sehubungan dengan anomali dari ukuran windows TCP yang dilaporkan.

TCP RPC scan
Teknik ini spesifik hanya pada system UNIX dan digunakan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi port RPC (Remote Procedure Call) dan program serta normor versi yang berhubungan dengannya.

UDP scan
Teknik ini mengirimkan suatu paket UDP ke port sasaran. Bila port sasaran memberikan respon berupa pesan “ICMP port unreachable” artinya port ini tertutup. Sebaliknya bila tidak menerima pesan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa port itu terbuka. Karena UDP dikenal sebagai connectionless protocol, akurasi teknik ini sangat bergantung pada banyak hal sehubungan dengan penggunaan jaringan dan system resource. Sebagai tambahan, UDP scanning merupakan proses yang amat lambat apabila anda mencoba men-scan suatu perangkat yang menjalankan packet filtering berbeban tinggi.

Beberapa Tools dan Cara Scanning ke Sistem

Netstat
Netstat merupakan utility yang powerfull untuk menngamati current state pada server, service apa yang listening untuk incomming connection, interface mana yang listening, siapa saja yang terhubung.

Nmap
Merupakan software scanner yang paling tua yang masih dipakai sampai sekarang.

Nessus
Nessus merupakan suatu tools yang powerfull untuk melihat kelemahan port yang ada pada komputer kita dan komputer lain. Nessus akan memberikan report secara lengkap apa kelemahan komputer kita dan bagaimana cara mengatasinya.

Contoh Scanning menggunakan nmap tipe tcp syn scan :

# nmap -sT -v 192.168.0.10

Starting nmap 3.81 ( http://www.insecure.org/nmap/ ) at 2005-04-11 12:30 EDT
Initiating Connect() Scan against 192.168.0.10 [1663 ports] at 12:30
Discovered open port 3389/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 80/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 3306/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 445/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 139/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 520/tcp on 192.168.0.10
Discovered open port 135/tcp on 192.168.0.10
The Connect() Scan took 1.45s to scan 1663 total ports.
Host 192.168.0.10 appears to be up ... good.
Interesting ports on 192.168.0.10:
(The 1656 ports scanned but not shown below are in state: closed)
PORT STATE SERVICE
80/tcp open http
135/tcp open msrpc
139/tcp open netbios-ssn
445/tcp open microsoft-ds
520/tcp open efs
3306/tcp open mysql
3389/tcp open ms-term-serv
MAC Address: 00:30:48:11:AB:5A (Supermicro Computer)

Nmap finished: 1 IP address (1 host up) scanned in 2.242 seconds



Tipe Scanning dan Cara Menyelidiki Sistem Pada Jaringan 1


TUGAS PENDAHULUAN

1. Sebutkan langkah dasar yang biasa dipakai untuk melakukan proses hacking!
2. Sebutkan cara penggunaan netstat dan option-option yang dipakai serta arti option tersebut?
3. Sebutkan cara pemakaian software nmap dengan menggunakan tipe scanning:
  • TCP Connect scan
  • TCP SYN Scan
  • TCP FIN scan
  • TCP Xmas Tree scan
  • TCP null scan
  • TCP ACK scan
  • TCP Windows scan
  • TCP RPC scan
  • UDP scan
  • OS fingerprinting
4. Apa kegunaan dari utility chkconfig?
5. Bagaimana cara mematikan dan menghidupkan service yang ada
6. Sebutkan cara pemakaian software nessus untuk melihat kelemahan sistem jaringan kita!

Pedoman Umum Pengamanan Jaringan LAN Nirkabel

Pedoman Umum Pengamanan Jaringan LAN Nirkabel - Kali ini penulis akan berbagi artikel tentang konsep pedoman umum (peraturan) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Pedoman Umum Pengamanan Jaringan LAN Nirkabel

LANDASAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS
  • Bahwa pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada umumnya dan teknologi jaringan LAN nirkabel pada khususnya dalam berbagai sektor perlu didukung oleh pemerintah. 
  • Bahwa keamanan jaringan informasi baik yang berbasis kabel maupun nirkabel menjadi agenda penting demi meningkatkan efisiensi, mobilitas dan produktivitas dalam pemanfaatan TIK. 
  • Bahwa jaringan LAN nirkabel telah menjadi sebuah solusi teknis yang semakin berkembang dalam penyelenggaraan sistem informasi di dalam konteks organisasi baik pemerintah maupun swasta. 

LANDASAN YURIDIS
  • Bahwa pemanfaatan TIK telah melahirkan berbagai bentuk perbuatan hukum baru, dan bahwa penyalahgunaan jaringan nirkabel merupakan sebuah fenomena dan ancaman dalam pemanfaatan TIK yang perlu segera diatasi mengingat berkembangnya modus operandi dan teknologi yang digunakan untuk menyusup atau mengakses jaringan secara tidak sah dan dapat mengakibatkan kerugian terhadap penyedia jaringan dan pengguna. 
  • Bahwa salah satu cara dan pendekatan pengamanan jaringan tersebut adalah melalui pembinaan pemerintah dan penyediaan garis panduan yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan oleh para penyedia dan penyelenggara jaringan nirkabel. 
  • Bahwa untuk mencegah perbuatan hukum yang tidak diingini dan untuk mengamankan jaringan dipandang perlu untuk membuat sebuah garis panduan dan standar minimal untuk penyelenggaraan keamanan jaringan dalam LAN nirkabel baik untuk sektor pemerintahan maupun umum/swasta 

DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821); 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005; dan 
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika. 
  • Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. 

ASAS
  • Pedoman umum pengamanan jaringan LAN nirkabel ditetapkan berdasarkan asas kepastian hukum, asas manfaat, asas etika, asas kemitraan, dan asas netral teknologi. 
  • Asas kepastian hukum berarti memberikan suatu landasan hukum sehingga pelaku dan pengguna pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan nirkabel mendapatkan perlindungan hukum. 
  • Asas manfaat berarti bahwa pemanfaatan teknologi nirkabel diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Asas etika berarti bahwa pemanfaatan teknologi nirkabel senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, keterbukaan dan tanggung jawab. 
  • Asas netral teknologi berarti bahwa kebijakan pemanfaatan teknologi nirkabel tidak terbatas pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi di masa depan. 

TUJUAN
  • Pedoman umum pengamanan jaringan LAN nirkabel ditetapkan dengan tujuan untuk: 
  • Menciptakan iklim pemanfaatan jaringan LAN nirkabel yang sehat, aman dan berintegritas. 
  • Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan terhadap penggunaan TIK pada umumnya dan teknologi jaringan nirkabel pada khususnya. 

FUNGSI
  • Pedoman umum pengamanan jaringan LAN nirkabel berfungsi sebagai panduan langkah-langkah pengamanan dalam menyelenggarakan, mengkonfigurasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan LAN nirkabel. 

SASARAN
  • Terciptanya iklim pemanfaatan jaringan LAN Nirkabel dengan sistem informasi yang sehat, aman dan berintegritas. 
  • Peningkatan kepercayaan dalam penggunaan jaringan LAN Nirkabel. 

RUANG LINGKUP

1. Ruang Lingkup Geografis
Pedoman umum keamanan jaringan LAN nirkabel ini berlaku bagi pengoperasian jaringan sistem informasi LAN nirkabel di lingkungan instansi pemerintah dan swasta di Indonesia

2. Ruang Lingkup Fungsional
Pedoman umum keamanan jaringan LAN nirkabel berfungsi sebagai panduan langkah-langkah pengamanan dalam menyelenggarakan, mengkonfigurasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan LAN nirkabel di instansi pemerintah dan swasta.

3. Ruang Lingkup Temporal
Pedoman umum pengamanan jaringan LAN nirkabel ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan.

4. Ruang Lingkup Personal
Pedoman umum keamanan jaringan nirkabel ini berlaku bagi perseorangan dan badan usaha yang terlibat dalam penyelenggaraan dan penggunaan jaringan LAN nirkabel baik sebagai penanggungjawab, penyelenggara, administrator maupun pengguna.


I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  • Jaringan nirkabel adalah jaringan sistem informasi tanpa kabel (wireless), yaitu yang menggunakan gelombang radio untuk mentransmisikan data; 
  • LAN (Local Area Network) adalah jaringan sistem informasi yang menghubungkan beberapa komputer dalam lingkungan yang berdekatan (lokal) untuk mewujudkan sebuah sistem komunikasi multi arah, meliputi LAN berbasis kabel dan LAN nirkabel. 
  • Keamanan jaringan adalah keadaan jaringan sistem informasi yang meliputi integritas, kerahasiaan dan ketersediaan jaringan; 
  • Pengguna jaringan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jaringan sistem informasi LAN nirkabel; 
  • Penyelenggara jaringan adalah perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan, mengadministrasi dan mengoperasikan jaringan sistem informasi LAN nirkabel, meliputi badan pemerintahan dan swasta; 
  • Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang berkewenangan dalam bidang keamanan sistem informasi; 
  • Enkripsi adalah proses penyandian data untuk menghindari pembobolan kerahasiaan data; 
  • Firewall adalah piranti keras atau lunak yang mengontrol akses ke sebuah jaringan; 
  • Audit adalah analisa catatan log dengan tujuan menghasilkan informasi tentang keadaan sebuah sistem informasi secara benar dan akurat; 
  • Pencatatan (logging) adalah pencatatan peristiwa atau statistik dengan tujuan menghasilkan informasi tentang penggunaan dan hasil kerja sistem informasi; 
  • Access Point adalah piranti keras atau lunak yang berfungsi sebagai sentra komunikasi bagi pengguna peralatan nirkabel yang tersambung ke LAN kabel; 
  • Server nirkabel (wireless server) adalah program yang menawarkan layanan jaringan informasi nirkabel kepada pengguna yang akan dihubungkan melalui program klien nirkabel; 
  • Klien nirkabel (wireless client) adalah program yang digunakan oleh pengguna jaringan untuk menghubungi server nirkabel. 

II. KEBIJAKAN UMUM KEAMANAN JARINGAN LAN NIRKABEL

Pasal 2

Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup
  • Penyelenggara jaringan perlu memiliki kebijakan organisasi terkait dengan keamanan jaringan LAN nirkabel (‘kebijakan nirkabel’) yang menjadi bagian integral dari kebijakan keamanan sistem informasi organisasi secara keseluruhan (** SOP) 
  • Pedoman pengamanan jaringan LAN nirkabel ini digunakan sebagai acuan untuk penyelenggaraan jaringan LAN nirkabel. 
  • Penyelenggara jaringan LAN nirkabel memberikan informasi dan pemahaman kepada pengguna tentang pemanfaatan jaringan LAN nirkabel secara aman. 

Pasal 3
Sistem Manajemen Keamanan Informasi
  • Penggunaan teknologi LAN nirkabel dalam jaringan sistem informasi menjadi bagian dari sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi kebijakan penggunaan, sistem dan prosedur, pengamanan fungsional dan pengamanan teknis jaringan LAN nirkabel. 

III. KEBIJAKAN FUNGSIONAL KEAMANAN JARINGAN LAN NIRKABEL

Pasal 5
Manajemen Resiko
  • Penyelenggara jaringan nirkabel perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi, mereduksi dan mengelola resiko yang mungkin terjadi dalam penggunaan teknologi jaringan LAN nirkabel. 
  • Dalam memberlakukan manajemen resiko ini, penyelenggaraan jaringan LAN nirkabel perlu memperhatikan: 
  • Aset-aset organisasi yang perlu dilindungi terkait dengan penggunaan jaringan LAN nirkabel, meliputi aset fisik dan non-fisik; 
  • Ancaman-ancaman keamanan yang terkait dengan penggunaan jaringan LAN nirkabel, meliputi ancaman internal dan eksternal. 
  • Implikasi ancaman keamanan tersebut terhadap aspek operasional, teknis, finansial, dan legal. 
  • Langkah-langkah dan prosedur pengamanan terhadap setiap ancaman yang diidentifikasi. 
  • Usaha untuk mencegah, mereduksi, atau mengelola resiko-resiko yang ada dapat dilakukan dengan: 
  • Pendekatan teknis meliputi penggunaan perangkat dan alat bantu pengamanan, contoh: firewall, antivirus ; 
  • Pendekatan operasional meliputi audit, dll; dan/atau 
  • Pendekatan manajemen meliputi pembuatan, pelaksanaan dan sosialisasi kebijakan, prosedur, garis panduan, checklist, dll. 

IV. PEDOMAN TEKNIS PENGAMANAN JARINGAN LAN NIRKABEL

Pasal 6
Sistem, Alat dan Konfigurasi Jaringan

Penyelenggaraan jaringan LAN nirkabel harus memperhatikan:
  1. Perkembangan keamanan jaringan LAN nirkabel 
  2. Panduan instalasi dan operasional dengan memperhatikan aspek keamanannya. 
Penyelenggaraan jaringan LAN nirkabel harus melakukan:
  1. Pemeliharaan secara periodik dengan memperhatikan pemutakhiran aspek keamanan; 
  2. Penyelenggaraan pengamanan jaringan LAN nirkabel hanya dilakukan oleh personil yang khusus dan terlatih; 
  3. Pemantauan terhadap kemungkinan gangguan dan serangan untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna dan mengambil tindakan guna meminimalkan dampak kerusakan.
  4. Konfigurasi jaringan LAN nirkabel harus dilakukan dengan tepat dan akurat sesuai fungsi dan peruntukannya (lihat lampiran). 

Pasal 7
Pemisahan Jaringan LAN Nirkabel
  • Kebijakan nirkabel harus menggariskan panduan terhadap pemisahan antara jaringan LAN berbasis kabel dan nirkabel sebagai langkah pencegahan dan pengamanan jaringan penyelenggara. 
  • Penggabungan kedua jaringan LAN (kabel dan nirkabel) hanya dapat dilakukan berdasarkan keperluan tertentu seperti untuk memfasilitasi komunikasi Intranet atau Internet, dan harus melalui mekanisme, solusi atau gateway yang khusus untuk keperluan tersebut. 

Versi baru
  • Penyelenggara harus menerapkan level of access untuk memisahkan akses yang sah dengan yang tidak sah 

Pasal 8
Integritas (Integrity), Kerahasiaan (Confidentiality) dan Ketersediaan (Availability) Jaringan LAN Nirkabel
  • Penyelenggara harus mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menjaga dan menjamin integritas, kerahasiaan dan ketersediaan jaringan LAN nirkabel. 
  • Penyelenggara perlu menentukan solusi dan metode otentikasi dan enkripsi yang hendak digunakan untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dan jaringan baik di sisi klien ataupun server nirkabel. 
  • Untuk mendukung aspek kerahasiaan informasi dalam jaringan LAN nirkabel, diperlukan prosedur pengklasifikasian aset dan pengamanan informasi sesuai dengan klasifikasinya. 
  • Untuk mendukung aspek ketersediaan jaringan, penyelenggara jaringan nirkabel perlu menentukan langkah pengujian, pengamanan dan penanggulangan insiden secara efektif dan efisien dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Pasal 9
Pencatatan (Logging)
  • Penyelenggara jaringan harus menjalankan aktivitas pencatatan secara sistematis dan akurat untuk membantu dalam pelacakan aktivitas pengguna, transparansi administrasi, dan analisis insiden serangan atau penyusupan. 
  • Pencatatan aktivitas jaringan perlu diarsipkan dan dianalisis sesuai dengan prosedur organisasi dan disimpan dalam periode waktu yang wajar. 

Pasal 10
Pengamanan Akses
  • Kebijakan nirkabel harus menentukan hak dan tanggung jawab setiap pihak yang memiliki akses terhadap jaringan LAN nirkabel meliputi pihak administrator, pengguna internal (seperti staf organisasi, meliputi mantan staf), dan pengguna eksternal (meliputi konsultan, vendor, penyedia servis, auditor eksternal, dan tamu). 
  • Penyelenggara jaringan harus mengambil langkah-langkah pengamanan akses jaringan LAN nirkabel meliputi kontrol akses fisik dan kontrol akses logis. 
  • Pengamanan akses fisik jaringan meliputi penempatan alat, piranti lunak dan piranti keras yang digunakan seperti unit komputer klien nirkabel, server, backbone dan Access Point (AP) nirkabel di lokasi yang aman dan terkontrol. 
  • Pengamanan akses logis dapat dilakukan dengan mengkonfigurasikan identifikasi login (login ID) dan password baik untuk pengguna maupun administrator sistem, alat dan piranti lunak/keras yang digunakan seperti unit komputer klien nirkabel, server, backbone dan Access Point (AP) nirkabel. 
  • Komposisi, struktur, administrasi dan kategori pemakai login ID dan password harus ditentukan dan dijabarkan dalam panduan internal organisasi dengan terlebih dahulu merubah default akses. 

V. AUDIT, PELAPORAN DAN PENEGAKAN

Pasal 11
Audit Keamanan Jaringan LAN Nirkabel
  • Penyelenggara jaringan perlu menyelenggarakan audit terhadap keamanan jaringan LAN nirkabel organisasi dalam tenggang waktu tertentu dan berdasarkan suatu standar yang berlaku. 
  • Pelaksanaan audit sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas meliputi audit internal dan audit eksternal. 
  • Pelaksanaan audit eksternal perlu memperhatikan aspek rahasia perusahaan dengan menyediakan perjanjian tahap pelayanan (Service Level Agreement atau ‘SLA’) antara auditor eksternal dan pihak organisasi pengguna jaringan. 
  • Ruang lingkup audit meliputi pengujian terhadap tahap keamanan jaringan LAN nirkabel, kelayakan teknis jaringan, serta tahap kesadaran pengguna dan penyelenggara jaringan dalam sebuah organisasi/instansi. 
  • Hasil audit harus dilaporkan secara tertulis dan dijadikan bahan referensi untuk evaluasi dan pengembangan sistem informasi organisasi. 

Pasal 12
Mekanisme Pelaporan dan Penegakan
  • Kebijakan jaringan LAN nirkabel harus menggariskan aspek pelaksanaan, meliputi mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran prosedur kebijakan, dan juga penegakan internal. 
  • Pengguna jaringan LAN nirkabel perlu mengambil langkah-langkah jika ada kecurigaan terjadinya penyusupan atau penyerangan terhadap jaringan LAN nirkabel, meliputi:
    1. Identifikasi dan konfirmasi positif;
    2. Pengambilan tindakan segera;
    3. Dokumentasi atau pencatatan kejadian; dan
    4. Pelaporan lisan dan/atau tertulis. 
  • Jika pelaporan sudah dibuat, maka petugas yang bertanggungjawab harus segera menganalisa dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan laporan tersebut.
  • Berdasarkan hasil analisa laporan tersebut, pimpinan organisasi penyelenggara jaringan harus mengambil tindakan yang sesuai meliputi solusi teknis, fungsional dan legal. 
  • Semua laporan dan tindakan lanjutnya harus didokumentasikan secara akurat, terperinci dan diarsipkan dengan baik untuk pencegahan dan pendeteksian dini terhadap penyusupan ilegal di masa depan. 

VI. EDUKASI DAN SOSIALISASI

Pasal 13
  • Kebijakan jaringan LAN nirkabel harus memberikan panduan dan langkah-langkah bagi menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan pengguna, administrator dan penyelenggara tentang berbagai aspek keamanan jaringan LAN nirkabel. 
  • Usaha edukasi dan sosialisasi tentang keamanan jaringan LAN nirkabel ini harus dijalankan secara periodik dengan memperhatikan perkembangan teknologi, dunia bisnis dan regulasi pemerintah. 

VII. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 14
Peran Pemerintah
  • Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi pelaksanaan pedoman umum dengan menyusun petunjuk pelaksanaan pengamanan jaringan LAN nirkabel ini melalui proses sosialisasi. 

Pasal 15
Peran Masyarakat
  • Masyarakat dapat berperan untuk memberikan masukan terhadap perkembangan teknologi yang perlu diakomodasi dalam pelaksanaan pedoman pengamanan jaringan LAN nirkabel. 

LAMPIRAN

Lampiran 1

Contoh-contoh Metode Penyerangan dan Ancaman terhadap Keamanan Sistem Informasi dan Jaringan Nirkabel.
  1. Eavesdropping 
  2. Jamming 
  3. Denial of Service (DOS) 
  4. Injection of Data 
  5. Man-in-the-Middle (MITM) Attack 
  6. Rogue Client 
  7. Rogue Network Access Point 
  8. Client-to-Client Attack 
  9. Equipment Attack 

Lampiran 2

Tabulasi Regulasi dan Perundangan Indonesia terkait dengan Keamanan Jaringan
  • UU Telekomunikasi 
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
  • Konfigurasi jaringan LAN nirkabel harus dilakukan dengan tepat dan akurat sesuai fungsi dan peruntukannya. dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Dikonfigurasi secara terbatas, yaitu hanya untuk fungsi dan fasilitas yang diperlukan;
    2. Pembatasan akses sistem konfigurasi jaringan dengan menggunakan port/interface/IP address yang sesuai;
    3. Pembatasan/kontrol fasilitas pemancaran SSID;
    4. Penggunaan password yang telah dimodifikasi (non-default);
    5. Aktivasi logging; dan
    6. Penentuan individu yang boleh memiliki akses baik untuk pemakaian maupun administrasi jaringan.

Sekian artikel Pedoman Umum Pengamanan Jaringan LAN Nirkabel.

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam - Hukum, HAM, dan demokrasi dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Agama Islam

Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Dalam penjelasan mengenai demokrasin dalam kerangka konseptual Islam, banyak pengertian diberikan pada bebrpa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).

Hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan.

1.1  Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi.

Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan).
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Berikut ini definisi hukum menurut para ahli:
  • Tullius Cicerco : “Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hidup.”
  • Thomas Hobbes : “Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Plato : “Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”
  • Aristoteles : “Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

Secara garis besar Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem hukum tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Karena:
– Eropa: Jajahan Hindia-Belanda
– Agama: Mayoritas Islam
– Adat: Berbangsa-bangsa dan bersuku-suku

1.2 Hukum Islam

A. Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).

Dalam islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).

Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia dan budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di sutu tempat tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.

B. Sumber-Sumber Hukum Islam

1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.

Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.

2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

3. Ijma’ (إجماع)

Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
  • Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  • Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

6. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

7. Bid‘ah (بدعة)Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

8. Istihsan (استحسان)
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

C. Sifat Hukum Islam

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
  • Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan sifat asli hukum Islam.
  • Adil, dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. 
  • Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
D. Ciri-Ciri Hukum Islam
  • Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
  • Mempunyai dua istilah kunci. 
  • Tediri atas dua bidang utama.
  • Strukturnya berlapis.
E. Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.

Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah :
  1. Munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
  2. Wirasah mengatur segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
  3. Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia dalam soal ekonomi.
  4. Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas hukuman ditentukan penguasa).
  5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
  6. Siyar adalah hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
  7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)

Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.

F. Tujuan Hukum Islam

Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum islam :

1. Pemeliharaan atas keturunan

Hukum islam telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.

(QS. Al-Israa’ : 32)

“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

2. Pemeliharaan atas akal

Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.

(QS. Az-Zumar : 9)


“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”

3. Pemeliharaan untuk agama

Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman

(QS. Al-Baqarah : 256)

}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”

G. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat

Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
  • Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
  • Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
  • Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
  • Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)

2.1 HAM

A. Pengertian HAM secara umum :

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal, artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak dapat diambil orang lain .

Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

B. Pengertian HAM dalam Islam

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.

C. Sejarah Perkembangan Pengakuan HAM

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.

BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan berpendapat dan beragama.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.

Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus memberikan sanksi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.

Dalam rangka memperingati abad ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

D. Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat

Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.

Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.

Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.

Apabila prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a. Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b. Prinsip persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S 49:13)
c. Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d. Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e. Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60, dll)
f. Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.

2.2 Demokrasi

A. Pengertian demokrasi

Secara umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B. Sejarah Demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.]Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

C. Pengertian Demokrasi dalam Islam

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat tersebut, kita dapat mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.

Pada dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
  7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Hukum, HAM, dan demokrasi adalah tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi akan rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam ajaran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.


PENUTUP

Kesimpulan:
  1. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
  2. Demokrasi menurut Islam bisa diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain dalam suatu forum untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
  3. HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
  4. HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu untuk menjaganya
  5. Hukum menurut Islam bisa diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran:
  1. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
  2. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
  3. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *